Kenaikan UMP 2026 Hanya 8,5%! Ini Daftar Upah Minimum Terbaru di 38 Provinsi di Indonesia?

Kenaikan UMP 2026 Hanya 8,5%! Ini Daftar Upah Minimum Terbaru di 38 Provinsi di Indonesia?

Kenaikan UMP 2026 Hanya 8,5%! Ini Daftar Upah Minimum Terbaru di 38 Provinsi di Indonesia?-radarindramayu.id-Radar Indramayu

RADARINDRAMAYU.ID - Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 menjadi sorotan utama bagi para pekerja dan pengusaha di Indonesia karena akan menentukan standar pendapatan minimum yang berlaku di seluruh 38 provinsi. 

Pemerintah telah menyiapkan regulasi dan formulasi UMP 2026 yang diperkirakan akan diumumkan sebelum akhir tahun ini, dengan kenaikan yang dirancang lebih konservatif dibandingkan tahun sebelumnya. 

Meski serikat buruh menuntut kenaikan upah hingga 8,5-10,5 persen, pemerintah mengajukan kenaikan 4,3 persen yang tetap berdampak signifikan mengingat nominal UMP 2025 yang sudah cukup tinggi. 

Para pekerja di daerah-daerah dengan UMP tinggi seperti DKI Jakarta, Papua, dan Aceh akan merasakan perubahan lebih besar daripada provinsi lain seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah.

BACA JUGA:HORE! Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Ini Rincian Pencairan Taspen September 2025 untuk Golongan I - IV

Penetapan UMP 2026 yang sudah mencapai tahap akhir regulasi tersebut menjadi kabar penting yang turut menentukan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor. 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menargetkan pengumuman ini rampung sebelum 31 Desember 2025 dan berlaku mulai 1 Januari 2026. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut bahwa formula yang digunakan untuk penetapan UMP kali ini masih mengacu pada rumus yang sama dengan tahun 2025, hanya berbeda pada beberapa indeks penyesuaian. 

Kebijakan kenaikan upah minimum ini merupakan salah satu instrumen utama pemerintah dalam menjaga daya beli pekerja dan kelangsungan roda ekonomi nasional di tengah kondisi global yang penuh tantangan.

BACA JUGA:Cek FAKTA: Gaji Pensiunan PNS Naik September 2025, Cair ke Taspen Hingga Rp 4.957.100 untuk Golongan I - IV

Estimasi kenaikan UMP sebesar 4,3 persen secara keseluruhan memang lebih rendah dari tuntutan buruh, namun tetap memberikan gambaran angka yang cukup memadai untuk penyesuaian kebutuhan hidup pekerja. 

Di wilayah DKI Jakarta misalnya, di mana UMP sudah termasuk tertinggi di Indonesia, estimasi upah minimum tahun depan diperkirakan mencapai Rp 5.629.356, meningkat dari angka tahun sebelumnya. 

Sementara itu di provinsi seperti Papua, estimasi UMP 2026 sekitar Rp 4.470.139 per bulan, yang juga mengalami penyesuaian signifikan. 

Sebaliknya, provinsi besar dengan tenaga kerja padat seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah diperkirakan mengalami tambahan nominal yang tidak terlalu besar, yakni sekitar Rp 2.285.455 dan Rp 2.262.630 berturut-turut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait