Alvian Sudah Dikenakan Pasal 340 KUHP, Keluarga Korban Kawal Kasus ke Persidangan
Tersangka Alvian dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atas perbuatannya menghilangkan nyawa Putri Apriyani. --radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Alvian Maulana Sinaga, tersangka kasus pembunuhan Putri Apriyani di kamar kos Blok Ceblok Desa Singajaya Indramayu, sudah dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pihak keluarga korban akan terus mengawal kasus ini, termasuk proses persidangan.
Hal itu diungkapkan Toni RM, kuasa hukum keluarga korban, usai mendatangi Polres Indramayu guna memastikan kelanjutan kasus tersebut, pada Jumat, 19 September 2025.
"Tadi sudah disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Indramayu bahwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sudah ditetapkan oleh penyidik kepada Alvian," kata Toni kepada Radar Indramayu.
Toni mengungkapkan, masyarakat dan keluarga korban sangat berharap tersangka Alvian dikenakan pasal 340 KUHP, dan kini harapan tersebut sudah terealisasi.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Jumat 19 September 2025 Alami Penurunan, Ini Dia Rincian Harganya
Mewakili keluarga korban, Toni mengapresiasi kinerja kepolisian dalam menangani kasus ini.
"Terima kasih kepada bapak Kapolres Indramayu, dan Kasatreskrim Polres Indramayu beserta jajarannya," ucap Toni.
Dengan ditetapkan pasal 340 KUHP ini, lanjut Toni, persepsi keluarga korban yang tadinya mengkhawatirkan Alvian Maulana Sinaga dilindungi, ternyata tidak.
Selanjutnya, pihak keluarga akan mengawal kasus ini hingga ke pengadilan, guna memastikan putusan persidangan sesuai dengan harapan.
"Karena sudah ditetapkan pasal 340 KUHP, pengawalan kita di Polres sudah selesai, tinggal kita kawal di Pengadilan. Jangan sampai nanti jaksanya masuk angin, jangan sampai nanti hakimnya masuk angin. Nanti kita kawal di persidangan," pungkas Toni.
Sementara itu, pihak kepolisian belum mengeluarkan keterangan resmi terkait hal ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

