Radarindramayu.id,JAKARTA - Mau bepergian dengan transportasi umum dalam negeri? Baca aturan terbaru ya.
Pemerintah telah menetapkan aturan baru bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum.
Dalam aturan baru tersebut, kini tes Covid-19 sudah tidak lagi masuk sebagai syarat dalam melakukan perjalanan.
Aturan baru yang perlu diingat bahwa masyarakat sudah harus punya sertifikat vaksin booster. Jadi bagi yang mau bepergian dengan transportasi umum wajib sudah vaksin booster.
Pemerintah membuat aturan itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022. Isi surat edaran itu mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan baru tersebut sudah ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 25 Agustus 2022.
Jadi pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Yang penting sudah vaksin booster.
Untuk seluruh PPDN, diwajibkan sudah mengunduh aplikasi Pedulilindungi dan pastikan telah terdaftar juga.
Berikut lima aturan yang wajib dipenuhi bagi PPDN:
1.PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapat vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.
2.PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.
3.PPDN berusia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.
4.PPDN berusia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksin.
5.PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin tetapi wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksin.