Di Tangan Bupati Supendi, Empat Kali Raih Pengharagaan Opini WTP

Di Tangan Bupati Supendi, Empat Kali Raih Pengharagaan Opini WTP

PEMERINTAH Kabupaten Indramayu di bawah kepemimpinan Bupati Drs H Supendi MSi, 4 kali berturut-turut meraih pengharagaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Penghargaan ini diraih, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu tahun Anggaran 2016-2019. Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Ahmad Syadeli menjelaskan, raihan opini WTP didasari atas sejumlah penilaian. Diantaranya adalah pengakuan, pengukuran dan penyajian laporan keuangan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. “Pemkab Indramayu terus berupaya memperbaiki pengelolaan keuangan dan aset daerah. Ini merupakan komitmen kami, sebagai upaya mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang bersih, baik, dan akuntabel,” ungkapnya. Selain pengakuan atas pengukuran dan penyajian laporan keuangan, opini WTP yang diraih Kabupaten Indramayu juga didasari pada Sistem Pengendalian Internal (SPI) pengelolaan keuangan dinilai telah efektif serta kepatuhan terhadap hukum dan perundang-undangan atas seluruh proses pengelolaan keuangan daerah. “Semuanya berkat peranan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersinergi dalam hal pengelolaan keuangan yang sesuai dengan sistem akuntansi dan Standar Operasional Prosedur (SOP),” imbuhnya. Saat ini, volume Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu mencapai Rp3.988.947.032.000 dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp439.593.641.000. Meningkat dari tahun 2018 yang hanya Rp3.439.901.799.082, namun dengan jumlah PAD lebih tinggi yakni sebanyak Rp444.793.986.000. “Untuk realisasi PAD per 30 September 2019 adalah sebesar Rp141.004.961.076. Ini yang akan terus kita genjot agar targetnya bisa terealisasi,” tegasnya. Untuk mencapai target itu, Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui BKD telah menerapkan sistem PJDL Online sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan daerah dan mencegah korupsi. Sistem pengelola administrasi perpajakan dari hulu ke hilir secara terintegrasi ini, merupakan kerja sama BKD Kabupaten Indramayu dengan Bank BJB. “Karena sudah terkoneksi, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak di seluruh Kantor Cabang Bank BJB, ATM Bank BJB maupun layanan mobile banking Bank BJB tanpa harus datang secara langsung ke kantor BKD. Sehingga kita dapat mengetahui realisasi pendapatan pajak daerah secara real time,” terangnya. Menurut Syadeli, aplikasi ini digunakan untuk mengelola 9 jenis pajak daerah. Diantaranya adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak air tanah, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak sarang burung walet. “Telah diujicobakan pada Agustus 2019 lalu dan mulai dioperasikan penuh di September 2019,” ujarnya. Dengan Sistem PJDL Online, lanjutnya, diharapkan akan semakin meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pelaporan. Karena dengan aplikasi ini, wajib pajak dituntut untuk melaporkan terlebih dahulu kewajiban pajaknya ke BKD, agar memperoleh kode bayar bank sebagai syarat dalam melakukan pembayaran pajak. “Ini merupakan upaya pemerintah di bawah kepemimpinan pak Bupati Supendi untuk mencegah kebocoran, karena wajib pajak akan bertransaksi langsung dengan pihak bank tanpa perantara. Namun dengan segala kekurangannya, kita harus terus berbenah, termasuk mensosialisasikannya kepada seluruh wajib pajak,” pungkasnya. (dun)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: