Pedagang Protes Portal Parkir SC

Pedagang Protes Portal Parkir SC

INDRAMAYU-Pemasangan portal parkir di pintu masuk Sport Center (SC) Indramayu dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, mereka jadi terganggu ketika hendak olahraga atau sekedar nongkrong di SC, bahkan hanya sekadar melintas. Salah seorang warga, Duloh (30), mengaku kaget ketika hendak melintas lewat SC, ternyata ada palang pintu parkir. Ia pun memilih untuk lewat jalan lain. “Saya sudah biasa lewat SC setiap hari. Tapi ketika melihat ada portal parkir, saya memilih untuk memutar ke jalan lain,” tuturnya. Hal senada diungkapkan Udi Iswahyudi (56), warga Indramayu. Ia sebenarnya juga hanya ingin melintas lewat depan GOR Darma Ayu menuju SC, namun diportal pintu masuk diberhentikan dan terpaksa bayar parkir. Terkait pemasangan portal parkir tersebut, para pedagang yang biasa mangkal di SC pun terkana dampaknya. Mereka mengakui, kalau omzetnya turun drastis setelah adanya portal parkir. Seperti diungkapkan Wadi (40), salah seorang pedagang. Menurutnya, sebelum ada portal parkir dalam sehari bisa memperoleh pendapatan hingga Rp200 ribu. Tapi, saat ini paling hanya sekitar Rp20 ribu. “Sejak adanya tarif parkir pengunjung sedikit sekali. Mereka pada males untuk datang ke SC,” ungkapmya. Wadi, yang juga Ketua Pedagang Sport Centre menambahkan, sudah seminggu terakhir ini kawasan tersebut dipasang portal parkir. Akibatnya warga yang melintas di kawasan itu pun berkurang drastis. Terkait keberadaan portal parkir di kawasan SC, sejumlah perwakilan pedagang mengadu ke DPRD Indramayu, Kamis (24/10). Mereka berharap, DPRD dan pemerintah daerah bisa memberikan solusi terhadap permaslahan tersebut. Dengan demikian, para pembeli tak perlu khawatir lagi ketika berkunjung ke kawasan Sport Centre. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu H Syaefudin SH mengaku, mengaku bisa memahami keluhan masyarakat terutama para pedagang SC. Menurutnya, ada tiga dinas yang terkait dalam persoalan ini, yaitu Dinas Pemuda dan Olahraga (Pora), Dinas Perhubungan, serta Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan. “Saya rasa ini terhadi akibat komunikasi antar dinas terkait belum berjalan dengan baik. Mengedepankan ego masing-masing,” ujarnya. Seharusnya sebelum kebijakan itu diterapkan, semua instansi yang terlibat duduk bersama. Syaefudin menambahkan, palang parkir di kawasan terbuka warga memang sah-sah saja diterapkan. Apalagi pemerintah daerah sudah mengatur terkait hal itu. “Namun sebaiknya perlu aturan teknis yang jelas supaya tak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya. Aturan teknis itu misalnya warga yang hanya melintas di kawasan tidak perlu dikenai beban parkir. Lain hal jika parkir dalam jangka waktu yang lama. \"Tarif parkir pun harus flat tidak dihitung per jam,\" ungkapnya. Jika aturan-aturan itu diterapkan maka ia pun mendukung adanya palang parkir di ruang terbuka. Sebab, hal itu merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Pasca pengaduan para pedagang ke DPRD Indramayu, Kamis (24/10), untuk sementara portal parkir di kawasan SC dihentikan dulu, penunggu proses pembahasan antara DPRD, dinas terkait dan perwakilan pedagang. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: