Persyaratan Cabup Independen Berat

Persyaratan Cabup Independen Berat

INDRAMAYU-Bakal calon bupati Indramayu sudah mulai bermunculan, meski masih dalam tahapan penjaringan di masing-masing parpol. Namun, sejauh ini belum ada kepastian siapa bakal calon bupati yang akan maju lewat jalur independen atau calon perseorangan. Ketua Fraksi PKB DPRD Indramayu, Amroni SIP menilai, belum munculnya calon independen mungkin dipicu oleh persyaratan yang cukup berat. Diantaranya persyaratan dukungan minimal yang harus disampaikan ke KPU pada saat mendaftar. “Persyaratan dukungan minimal sekitar 87 ribu orang memang bukan merupakan hal yang mudah. Tak heran para kandidat lebih memilih jalur partai politik,” kata Amroni. Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis KPU Indramayu, Fahmi Labib menjelaskan, jumlah minimum dukungan persyaratan pencalonan untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati dari perseorangan pada pemilihan bupati tahun 2020, paling sedikit 6,5% dari jumlah DPT atau sejumlah 87.959 pemilih. Jumlah tersebut juga harus tersebar di 50% kecamatan di wilayah kabupaten Indramayu. Dikatakan Fahmi, hal tersebut sesuai dengan SK KPU Indramayu nomor 733/PL.02.2-Kpt/3212/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi DPT Pemilu terakhir, dimana jumlah DPT terakhir yang ditetapkan sebanyak 1.353.210. Dengan jumlah tersebut maka jumlah minimum dukungan persyaratan pencalonan untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati independen pada pemilihan bupati tahun 2020 paling sedikit 87.959 pemilih. Sementara itu, Ketua Divisi sosialisasi, Dewi Nurmalasari mengatakan, KPU telah merancang kegiatan sosialisasi untuk pilkada 2020, dengan target sasaran lebih luas. Sosialisasi diharapkan mampu menjangkau semua kalangan masyarakat. Dengan demikian diharapkan angka partisipasi masyarakat minimal sama dengan pemilu 2019 lalu. Seperti diketahui, sejumlah parpol sedang melakukan penjaringan bakal calon bupati, seperti PDI Perjuangan dan Partai Gerindra. Sementara Partai Golkar yang awalnya bakal mengusung pasangan Supendi-Taufik Hidayat, tentunya harus berpikir ulang pasca kasus yang menimpa Supendi. Sedangkan persyaratan pencalonan untuk partai politik adalah paling sedikit 10 kursi pada DPRD Kabupaten Indramayu, atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah partai politik yang mempoeroleh kursi di DPRD kabupaten Indramayu hasil pemilu tahun 2019, yaitu paling sedikit 217.299 suara sah. Jika mengacu pada aturan ini, maka baru Partai Golkar yang bisa mengusung calon sendiri tanpa perlu berkoalisi. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: