LPS Ajak Masyarakat Menabung di Bank

LPS Ajak Masyarakat Menabung di Bank

INDRAMAYU- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengajak masyakat Indramayu agar menabung di bank. Ajakan itu disampaikan Devisi Perencanaan Strategis LPS, Indra Wahyudi saat menggelar sosialisasi di Wilayah Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu, belum lama ini. Dijelaskan Indra, kehadiran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia, yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Namun, lanjut Indra, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan, fungsi dan tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sehingga, masyarakat masih ada rasa kekhawatiran saat akan menyimpan uangnya di tabungkan di bank. “Langsung turun di masyarakat, terutama di pedesaan yang masyarakatnya lebih suka menyimpan uangnya di rumah. Kami berikan pemahaman kepada masyarakat bahwa menyimpan uang lebih aman di bank. Apalagi setiap bank apapun banknya, simpanan nasabah sudah dijamin oleh LPS,” kata Indra. Selain itu, Indra mengimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati terhadap oknum-oknum yang mengatas namakan lembaga keuangan yang menawarkan investasi atau penyimpanan uang dengan suku bunga yang lebih besar dari bank-bank biasanya. Ditambah lagi dengan iming-iming akan mendapatkan income perbulan yang besar. Hal itu, menurutnya, memiliki risiko yang besar karena antara keuntungan besar memiliki risiko yang besar juga. “LPS hanya menjamin simpanan atau tabungan masyarakat di bank saja, selain di bank LPS tidak menjamin. Semua keamanan simpanan nasabah baik di bank konvensional ataupun bank syariah sudah dijamin. Ketika ada bank yang kolaps seratus persen uang nasabah akan di jamin dan akan dikembalikan LPS,\" jelasnya. Adapun simpanan yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ungkapnya, maksimal Rp2 miliar dan memiliki ketentuan 3 T yakni tercacat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. “Selama nasabah memenuhi kriteria 3 T maka kami akan mengembalikan semua uang nasabah yang tersimpan di bank ketika bank itu kolaps,” terang Indra. Sementara itu, salah seorang warga Kecamatan Balongan, Fauzy mengatakan, sosialisasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang secara langsung turun dan memberikan edukasi kepada masyarakat desa di Kabupaten Indramayu bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menabung di bank. Selain itu, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap bank simpanannya bisa terjamin keamanannya. (oni)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: