PERINGATAN Juli 2025, Pinjol Sudah Tidak Aman! Dampak Bagi Gen Z & Milenial Siap-siap Data Masuk SLIK OJK

SLIK OJK terapkan regulasi ketat untuk pengguna Pinjol pada Juli 2025! catat tanggalnya ada diulasan ini.-tangkapan layar - infobanknews-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Waspada pengguna Pinjol (Pinjaman Online) sudah tidak aman, mayoritas pekerja muda, mahasiswa, maupun fresh graduate siap-siap data mereka akan masuk SLIK OJK.
Mulai dari Pinjol legal maupun izin OJK, tetap tidak aman dan akan berdampak pada pinjaman kredit dimasa depan debitur.
Mereka pengguna Pinjol sudah tidak bisa untuk sembunyi-sembunyi lagi, karena perbulan Juli 2025 tanggal 31, memiliki aturan baru.
Informasi ini dibeberkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menetapkan Pinjol wajib lapor ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
BACA JUGA:Mau KUR BRI 2025 Cair? Pastikan Nama Kamu di SLIK OJK Aman, Ini Tips dan Cara Ceknya!
Regulasi ini telah ditetapkan oleh POJK nomor 11 tahun 2024, yang akan mempertimbangkan calon debitur dalam mendapatkan kredit pinjaman.
Adanya penguatan sistem tersebut, laporan pinjol terhadap SLIK untuk meminimalisir risiko gagal bayar peminjaman.
Melalui langkah regulasi POJK, harapannya industri pendanaan lebih transparan dan akuntabel, dalam membantu kebutuhan masyarakat.
Apalagi rata-rata pengguna Pinjol diisi oleh rentang usia terbanyak 20 hingga 35 tahun, angka tersebut masuk dalam mayoritas pinjaman online.
Dalam kelompok tersebut, hasil pendataan OJK perbulan Maret 2025 uang senilai Rp2,2 triliun masuk kedalam catatan TWP90.
Maksud dari TWP90, merupakan debitur yang telah jatuh tempo pinjaman setelah 90 hari, dari tanggal kesepakatan.
Melihat hal tersebut, OJK akan menindak debitur yang sering jatuh tempo dan tidak menaati aturan dalam pembayaran.
Biasanya hal-hal yang akan dilakukan oleh OJK, dapat berakibat fatal, karena debitur bisa dimasukkan kedalam daftar hitam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: