Kuwu Anjatan Utara Terancam Proses Hukum Jika Tak Kembalikan Uang Desa Rp552 Juta

Kantor Kuwu Desa Anjatan Utara Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. -Burhannudin.-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID – Pada 30 Juni 2025 lalu, Pemerintah Kabupaten Indramayu resmi memberhentikan sementara Kuwu (Kepala Desa) Anjatan Utara, Kecamatan Anjatan, menyusul temuan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) senilai Rp552 juta. Kuwu tersebut diwajibkan mengembalikan dana tersebut dalam waktu 60 hari atau akan diproses secara hukum.
Pemberhentian sementara ini dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani langsung oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim.
Tindakan ini diambil setelah hasil pemeriksaan Inspektorat mengungkap adanya penyalahgunaan anggaran desa yang dilakukan oleh Kuwu.
BACA JUGA:Anak Medan Juarai Yamaha Indonesia Technician Grand Prix 2025, Siap Berkompetisi di Tingkat Dunia
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Iim Nurohim, mengatakan bahwa jabatan Kuwu diisi oleh Pelaksana Harian (Plh).
"Untuk sementara waktu, jabatan Kuwu diisi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai Plh, guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," ujar Iim kepada Radar Indramayu, Rabu, 30 Juli 2025.
Dugaan Penyimpangan
Beberapa temuan yang menjadi dasar pemberhentian sementara Kuwu Anjatan Utara di antaranya adalah:
- Tidak dilaksanakannya lelang Tanah Kas Desa (TKD) sejak yang bersangkutan menjabat. Padahal, lelang TKD merupakan sumber pendapatan desa yang penting.
- Pembagian tambahan penghasilan perangkat desa, yang dilakukan secara internal dan tidak sesuai mekanisme.
- Dana carik (insentif perangkat desa) yang seharusnya diterima berdasarkan Peraturan Desa (Perdes), tidak disalurkan secara transparan. Beberapa perangkat mengaku belum menerima hak mereka, dan ada dugaan dana tersebut sengaja diendapkan oleh Kuwu.
Aksi Protes dan Tuntutan Mundur
Kinerja buruk Kuwu Anjatan Utara tidak hanya menjadi sorotan internal, namun juga memicu kemarahan warga.
BACA JUGA:Wingstop Kini Hadir di Mall Indramayu, Sajikan Sensasi Ayam Goreng dengan 9 Pilihan Cita Rasa
Sebelumnya, warga bersama perangkat desa sempat melakukan aksi unjuk rasa di Balai Desa Anjatan Utara, menuntut agar Kuwu segera mundur dari jabatannya karena dianggap telah mencederai amanah masyarakat.
Ultimatum 60 Hari
Inspektorat Kabupaten Indramayu memberikan waktu selama 60 hari kepada Kuwu Anjatan Utara untuk mengembalikan dana desa yang diselewengkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: