Kuwu Anjatan Utara Terancam Proses Hukum Jika Tak Kembalikan Uang Desa Rp552 Juta

Kuwu Anjatan Utara Terancam Proses Hukum Jika Tak Kembalikan Uang Desa Rp552 Juta

Kantor Kuwu Desa Anjatan Utara Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. -Burhannudin.-radarindramayu.id

Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada pengembalian, maka kasus ini akan diteruskan ke ranah hukum untuk diproses secara pidana.

BACA JUGA:Belum Dapat Posisi yang Jelas di Skuad Gladbach, Kevin Diks: Saya Bersedia Main di Posisi Manapun!

Pemkab Indramayu menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap penyalahgunaan dana desa merupakan bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.

"Tentu ini merupakan upaya Indramayu bersih dari korupsi," pungkas Iim. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait