Cek 3 Jenis Kredit Pensiun Mandiri Taspen, Pensiunan Bisa Dapat Pinjaman Modal hingga Tambahan Biaya Hidup

Cek 3 Jenis Kredit Pensiun Mandiri Taspen, Pensiunan Bisa Dapat Pinjaman Modal hingga Tambahan Biaya Hidup-Foto: Ariobimo Sontany-radarindramayu.id
Sumber pembayaran pinjaman Bank Mandiri Taspen ini berasal dari dana pensiun yang telah menjadi hak para pensiunan PNS dari negara.
Program Kredit Mantap Pensiun ini menyediakan pinjaman dengan plafon mulai dari Rp5 juta sampai dengan maksimum Rp500 juta per orang atau debitur.
Selain plafon pinjaman yang cukup besar, produk pensiun dari Bank Mandiri Taspen ini juga menawarkan layanan menarik lainnya berupa fasilitas jangka waktu angsuran atau tenor yang fleksibel.
Produk kredit ini dapat diangsuran minimal selama 12 bulan dan paling lama maksimal selama 180 bulan.
Bagi para pensiunan yang sedang membutuhkan tambahan biaya hidup, antara lain seperti biaya pendidikan, biaya kesehatan, renovasi rumah dan biaya konsumtif lainnya, Anda bisa memanfaatkan fasilitas pinjaman dari Bank Mandiri Taspen satu ini.
2. Kredit Mantap Usaha Pensiun
Kredit Pensiun Mandiri Taspen lainnya yang tak kalah diminati oleh kalangan pensiunan adalah Kredit Mantap Usaha Pensiun Pensiun (KMUP).
Produk kredit ini dirancang khusus untuk memberikan akses sumber modal usaha kepada para pensiunan yang sedang menggeluti dunia usaha atau bisnis.
KMUP ini bertujuan untuk memberikan modal usaha kepada para pensiunan yang memiliki manfaat pensiun bulanan dan mempunyai penghasilan tambahan dari hasil usaha.
BACA JUGA:Benarkah Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025 Periode Juli? Ini Respon PT Taspen, Begini Katanya!
BACA JUGA:Sehari Lagi! Gaji PNS 2025 Cair, Segini Besaran Gapok dan Tunjangan Makan ASN Golongan 2a
Produk pinjaman ini meliputi angsuran tetap mencakup pokok dan bunga yang dibayar selama periode tertentu sesuai yang diperjanjikan.
Sama halnya seperti produk Kredit Mantap Pensiun, pinjaman ini juga memberikan fasilitas plafon yang cukup besar dengan besaran mulai dari Rp5 juta sampai dengan maksimum Rp500 juta per debitur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: