Sehari Lagi! Gaji PNS 2025 Cair, Segini Besaran Gapok dan Tunjangan Makan ASN Golongan 2a

Sehari Lagi! Gaji PNS 2025 Cair, Segini Besaran Gapok dan Tunjangan Makan ASN Golongan 2a-Foto: Instagram/@taspen-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Tinggal sehari lagi proses pemberian gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025 cair. Hari yang ditunggu-tunggu oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) itu akhirnya akan segera tiba.
Para PNS akan kembali menerima gaji bulanan mereka pada Selasa 1 Juli 2025 esok. Setiap Pegawai Negeri Sipil atau PNS itu akan menerima gaji sesuai golongannya masing-masing.
Di tengah menunggu proses pencairan gaji PNS 2025 yang akan segera diberikan, muncul banyak pertanyaan mengenai berapa besaran gaji pokok (gapok) dan tunjangan makan ASN golongan 2a?
Perlu diingat, para abdi negara itu tidak hanya akan menerima gaji pokok saja, tetapi juga dilengkapi dengan beberapa tunjangan yang menjadi hak mereka, termasuk salah satunya tambahan uang makan PNS.
BACA JUGA: Rekap Daftar Pemain Baru Persib 2025, Ada Sepupu Bintang Liverpool hingga Gerbong Brazil
Sebagai profesi yang bergelut dalam urusan pelayanan publik, maka sistem penggajian untuk para PNS ini diatur dalam ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Adapun peraturan yang mengatur gaji ASN pada tahun 2025 ini masih mengikuti peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Peraturan tersebut merupakan perubahan kesembilan belas dari PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Struktur Gaji bagi Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PP tersebut dijelaskan secara gamblang mengenai besaran gaji pokok, tunjangan hingga mekanisme pemberian cuti PNS.
Sekadar informasi, pada periode Juli 2025 ini para PNS akan mulai mendapatkan tunjangan tambahan berupa uang makan PNS sebesar Rp35.000 sehari.
Apabila setiap PNS dengan kriteria tertentu memenuhi kehadiran penuh 22 hari kerja selama sebulan, maka mereka berhak menerima tunjangan makan PNS hingga Rp770.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: