Cair Lagi! Bulan Juli BSU 2025 Tahap 2 Rp600 Ribu Masuk Rekening, Buruan Cek Sekarang!

Bulan Juli BSU 2025 Tahap 2 Rp600 Ribu Masuk Rekening-radarindramayu-
RADARINDRAMAYU.ID - Kabar bahagia bagi para pekerja! Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600 ribu kembali cair dan sudah mulai disalurkan oleh pemerintah sejak Juli 2025. Program ini merupakan upaya pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja di tengah kebutuhan ekonomi yang semakin mendesak.
BSU 2025 diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan dan langsung ditransfer sekaligus sebesar Rp600 ribu ke rekening penerima. Program ini menargetkan 17 juta pekerja aktif di Indonesia.
Proses Pencairan BSU 2025 Tahap 1 dan 2
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa BSU tahap 1 sudah cair untuk 2,45 juta pekerja. Sisanya sebanyak 1,24 juta pekerja sedang menunggu pencairan tahap 2 yang akan segera diproses.
BACA JUGA:Gajian Telat? Coba Pinjam Saldo Dana Lewat Dana Cicil, Berikut Cara Aktivasi Dana Cicil Tanpa KTP
Tidak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga tengah melakukan validasi tambahan untuk 4,5 juta pekerja yang menjadi calon penerima BSU tahap 3. Pemerintah menargetkan seluruh pencairan tuntas pada Juli 2025.
BSU 2025 Cair Tanpa Potongan dan Bebas Pajak
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa BSU 2025 tidak dikenakan pajak dan tidak ada potongan apapun. Dana yang cair akan diterima utuh oleh penerima. Kemnaker juga mengingatkan agar pekerja berhati-hati terhadap oknum yang mengaku bisa mempercepat pencairan dengan meminta biaya.
Menariknya, BSU 2025 tidak memerlukan pendaftaran manual. Dana langsung disalurkan ke rekening pekerja yang memenuhi syarat sesuai data BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Penerima BSU 2025
Berikut kriteria penerima BSU 2025 yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang terdaftar.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
- Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.
Jika nantinya ditemukan penerima yang tidak sesuai kriteria, dana BSU wajib dikembalikan ke kas negara.
Proses pencairan BSU 2025 melibatkan Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan bank Himbara seperti BRI, Mandiri, BNI, BTN, serta PT Pos Indonesia untuk pekerja yang tidak memiliki rekening bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: