Buruan Cek Rekening! BSU Rp600 Ribu Sudah Cair, Apakah Anda Termasuk Penerimanya?

Buruan Cek Rekening! BSU Rp600 Ribu Sudah Cair, Apakah Anda Termasuk Penerimanya?

Buruan Cek Rekening! BSU Rp600 Ribu Sudah Cair, Apakah Anda Termasuk Penerimanya?-Foto: Istimewa-radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID - Kabar baik bagi Anda para pekerja, pemerintah sudah mulai mencairkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu tahun 2025.

Jika Anda merupakan pekerja aktif, ada kemungkinan BSU sebesar Rp600 ribu telah masuk ke rekening Anda.

Masing-masing pekerja/buruh yang menjadi penerima manfaat Bantuan Subsidi Upah dari pemerintah, berhak mendapatkan dana Rp600 ribu yang merupakan akumulasi dari Rp300 ribu per bulan selama dua bulan.

Dana BSU 2025 dengan total Rp600 ribu tersebut dibayarkan sekaligus dengan skema pencairan langsung melalui rekening pekerja.

BACA JUGA:Setelah Hamra Hehanussa, Persib Bandung Segera Perkenalkan Rekrutan Anyar Lainnya, Alfeandra Dewangga?

BACA JUGA:Simon Tahamata hingga Eks Pemain Persib Bandung Bakal Dampingi Gerald Vanenburg di Timnas Indonesia U-23

Program bantuan ini disalurkan melalui bank atau lembaga keuangan yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) antara lain seperti BRI, BNI, BTN dan Mandiri.

Adapun khusus untuk pekerja di wilayah Provinsi Aceh, penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Sementara itu, bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, pencairan BSU 2025 Rp600 ribu dicairkan melalui PT Pos Indonesia.

Perlu diketahui, program BSU 2025 merupakan salah satu dari lima paket stimulus ekonomi yang dicanangkan pemerintah.

BACA JUGA:Persib Bandung Borong Bintang Liga Thailand, 4 Pemain Masuk dalam Incaran. Nama Terakhir Tak Disangka-sangka!

BACA JUGA:Informasi Detail Simulasi KSM Mandiri 2025 Plafon 20 Juta: Cicilan Mulai Rp269 Ribu Per Bulan

Program ini menargetkan 17 juta pekerja aktif sebagai penerima manfaat BSU Rp600 ribu dari pemerintah.

Syarat Penerima BSU 600 Ribu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: