Update Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan II Tahun 2025, Lihat Nominalnya Bikin Guru Pada Senyum
Update Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan II Tahun 2025, Lihat Nominalnya Bikin Guru Pada Senyum-ist/Rakyat Empat Lawang-radarindramayu.id
Tahap pertama telah diberikan sebesar Rp14,75 triliun untuk 1,26 juta guru, dan sisanya akan diselesaikan bulan ini untuk mempercepat penyaluran tahap berikutnya, yang mencakup triwulan kedua.
BACA JUGA:BRI Fellowship Journalism 2025 Kukuhkan 45 Jurnalis sebagai Penerima Beasiswa Pascasarjana
Untuk tahap pertama sendiri sudah terlewat karena dilaknsakan sejak bulan Maret hingga Mei.
Sedangkan pencairan tahap kedua sudah dimulai sekarang pada bulan Juni hingga Agustus nanti.
Dan pada tahap terakhir, ketiga akan dilaksanakan pencairan pada bulan September sampai dengan November.
Spekulasi tentang pencairan tunjangan sertifikasi guru pada triwulan kedua pada Senin, 16 Juni 2025 memang menarik. Prediksi ini memiliki dasar.
Pada akhir bulan lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi mengumumkan bahwa tunjangan profesi guru akan dicairkan dengan lebih cepat dan tepat sasaran pada triwulan kedua, dan akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru.
Petunjuk teknis (Juknis) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar Menengah—Peraturan Kementerian Pendidikan Dasar Menengah Nomor 4 Tahun 2025—memperkuat komitmen ini.
Besaran Uang TPG Sesuai dengan Kategorinya
Di bulan Juni ini, guru non-ASN yang sudah bersertifikasi akan menerima TPG sebesar Rp2 juta setiap bulan sehingga di tahap kedua ini mereka akan menerima uang hingga Rp6 juta.
Namun, untuk guru ASN, TPG yang akan mereka terima sama dengan gaji pokok bulanan mereka, yang bervariasi dikali dengan tiga bulan.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara daerah menetapkan persyaratan TPG guru ASN.
Pasal 4 ayat (1) menjelaskan bagaimana Tunjangan Profesi diberikan setiap bulan, dan Pasal 5 ayat (2) memperjelas aturan tersebut, menyatakan:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: