Ada Syaratnya! Masih Punya Pinjol Apakah Bisa Ajukan Pinjaman KUR? Simak Penjelasan Dari Kemenkeu Berikut!

Ada Syaratnya! Masih Punya Pinjol Apakah Bisa Ajukan Pinjaman KUR? Simak Penjelasan Dari Kemenkeu Berikut!

Ketentuan pinjaman KUR untuk calon debitur yang punya riwayat Pinjol- -radarindramayu.id

BACA JUGA:Update Terbaru! KUR BRI 2025 Tabel Angsuran Rp500 Juta, Intip Syarat dan Tenor Lengkapnya

Program ini juga merupakan wujud dukungan pemerintah untuk mendorong produktivitas UMKM dan menyokong pertumbuhan ekonomi nasional.

Lantas, apa langkah yang sebaiknya diambil pelaku UMKM yang masih memegang pinjol? Berikut adalah beberapa hal yang bisa dilakukan untuk para calon debitur:

  1. Lakukan pelunasan tepat waktu untuk menutup catatan komersial di SLIK.
  2. Beri jeda minimal satu bulan setelah pelunasan agar data di SLIK mengindikasikan riwayat bersih.
  3. Siapkan dokumen usaha berupa Surat Keterangan Usaha (SKU), laporan keuangan sederhana, serta NPWP dan dokumen identitas diri.

Dengan melakukan beberapa cara di atas, bank dapat lebih mudah menilai kelayakan kredit dan mengurangi risiko penolakan.

BACA JUGA:Tanpa Tambahan Pemain Naturalisasi Baru, Begini Cara Indonesia Lolos Ke Piala Dunia Lewat Putaran Keempat

Tak hanya itu, pelaku UMKM juga dianjurkan memanfaatkan layanan lembaga multifinance atau koperasi kredit setempat untuk membangun rekam jejak pembayaran yang positif sebelum mengajukan KUR.

Cara ini akan semakin memperkuat profil kredit, menunjukkan kemampuan membayar cicilan secara disiplin, dan meyakinkan bank bahwa usaha benar‑benar produktif.

Dengan mematuhi saran Kemenkeu dan merapikan histori pinjaman online, peluang pencairan KUR dengan limit maksimal Rp500 juta di perbankan bisa terbuka lebar.

Jadi, bagi Anda yang masih memegang pinjol, ada baiknya Anda segera bersihkan riwayat kredit, susun persyaratan dengan rapi, dan mulailah mencoba ajukan KUR untuk bawa bisnis Anda ke level selanjutnya!

BACA JUGA:Pengamat Malaysia Beri Saran Timnas Indonesia Tambah Pemain Naturalisasi Grade A untuk Round 4

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: