Kurang Modal untuk UMKM? Simak Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Disini dan Coba Ajukan, Limit Hingga Ratusan Juta

Kurang Modal untuk UMKM? Simak Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Disini dan Coba Ajukan, Limit Hingga Ratusan Juta-radarindramayu-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu solusi permodalan yang disediakan pemerintah melalui berbagai bank nasional, termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Program ini bertujuan mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dalam memperoleh akses ke pembiayaan dengan bunga rendah dan proses yang relatif mudah.
Melalui KUR BRI, para pelaku usaha kini memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan usahanya.
Tertarik untuk mengajukan? Berikut panduan lengkap mengenai syarat KUR BRI 2025, cara pengajuan, dan tabel simulasi angsuran dalam bentuk listicle untuk memudahkan pemahaman.
Syarat Pengajuan KUR BRI 2025
KUR BRI terbagi menjadi tiga kategori utama, yaitu KUR Super Mikro, KUR Mikro, dan KUR Kecil. Masing-masing memiliki ketentuan plafon dan durasi pinjaman berbeda.
KUR Super Mikro
- Belum pernah menerima fasilitas KUR
- Tidak memiliki pinjaman produktif lain dari bank (kecuali kredit konsumtif)
- Plafon maksimal Rp10 juta
KUR Mikro
- Maksimum pinjaman Rp50 juta
- Kredit Modal Kerja dengan tenor maksimal 3 tahun
- Kredit Investasi dengan tenor maksimal 5 tahun
- Bunga 6% efektif per tahun
- Bebas biaya administrasi dan provisi
BACA JUGA:Pinjaman Dana KUR BRI 100 Juta Angsuran Berapa, Berikut Rincian Cicilannya Mulai dari 146 Ribu
KUR Kecil
- Pinjaman Rp50 juta hingga Rp500 juta
- Tenor pinjaman maksimal 4 tahun (Modal Kerja) dan 5 tahun (Investasi)
- Agunan sesuai ketentuan bank
- Bunga tetap 6% efektif per tahun
Syarat Calon Debitur KUR BRI 2025
Syarat umum untuk calon debitur tergantung jenis KUR yang diajukan. Namun, berikut ini ketentuan yang berlaku untuk KUR Mikro dan KUR Kecil:
Debitur KUR Mikro
- Individu pelaku usaha produktif dan layak
- Usaha aktif minimal 6 bulan
- Tidak sedang menerima pinjaman produktif dari bank
- Melengkapi dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Izin Usaha
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: