Bebas Riba dan Cicilan Super Ringan! Ini Skema Terbaru Angsuran KUR BSI Rp50 Juta Pilihan UMKM Cerdas

Bebas Riba dan Cicilan Super Ringan! Ini Skema Terbaru Angsuran KUR BSI Rp50 Juta Pilihan UMKM Cerdas

Bebas Riba dan Cicilan Super Ringan! Ini Skema Terbaru Angsuran KUR BSI Rp50 Juta -radarindramayu-

RADARINDRAMAYU.ID – Kabar baik untuk pelaku UMKM yang ingin mengembangkan usaha tanpa takut terjerat riba. Di tahun 2025 ini, Bank Syariah Indonesia (BSI) kembali meluncurkan program Kredit usaha Rakyat (KUR) Syariah sebagai solusi pembiayaan yang halal dan terjangkau.

KUR BSI dirancang untuk memberikan akses modal kerja bagi pengusaha mikro, kecil, dan menengah dengan prinsip syariah. Artinya, tidak ada bunga seperti pada sistem konvensional. Sebagai gantinya, digunakan mekanisme akad murabahah atau ijarah, di mana pembayaran dilakukan berdasarkan sistem margin atau bagi hasil.

Program ini menjadi jawaban bagi UMKM yang ingin tumbuh tanpa melanggar prinsip keuangan Islam. Dengan skema cicilan yang ringan dan fleksibel, pelaku usaha bisa lebih fokus mengembangkan bisnis tanpa beban utang yang berat.

BACA JUGA:Buktikan Sendiri! Saldo DANA Gratis Langsung Cair Rp914.000 dari Aplikasi Ini, Tugasnya Gampang Banget!

BSI menyediakan plafon KUR hingga Rp500 juta, namun salah satu yang paling populer adalah pinjaman sebesar Rp50 juta. Simulasi angsuran terbaru KUR BSI 2025 untuk plafon tersebut adalah sebagai berikut:

- Tenor 12 bulan: Rp4.416.667

- Tenor 24 bulan: Rp2.333.333

- Tenor 36 bulan: Rp1.638.889

BACA JUGA:Link Dana Kaget Gratis Spesial Jumat 23 Mei, Dapatkan Saldo Dana Gratis 175.000 Ribu Tanpa Diundi

- Tenor 48 bulan: Rp1.291.667

- Tenor 60 bulan: Rp1.083.333

Dengan cicilan mulai dari Rp1 jutaan per bulan, program ini sangat cocok untuk pelaku usaha yang ingin menambah stok, memperluas usaha, atau meningkatkan kapasitas produksi.

Terdapat tiga kategori KUR Syariah BSI 2025 yang bisa dipilih sesuai kebutuhan:

- KUR Super Mikro: untuk usaha yang baru berjalan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: