Imbas Corona, Pilkada Indramayu Gagal Digelar 2020, Diundur 2021
INDRAMAYU - Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Indramayu 2020 gagal terselenggara. Hal ini setelah pemerintah Republik Indonesia yang diwakili Menteri Dalam Negeri, Komisi II DPR RI serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat menunda waktu pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni MPdI, membenarkan kabar ini. Keputusan penundaan, merupakan hasil kesepakatan rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (30/3). \"Memang benar. Itu kabar terakhir yang kami terima dari rekan-rekan KPU pusat,\" ujarnya kepada radarindramayu.id, Senin (30/3). Penundaan Pilkada 2020 terpaksa dilakukan, untuk menghindari penyebaran pandemi Covid-19. Untuk itu, KPU mengusulkan tiga opsi waktu pelaksanaan pilkada serentak. “Ada 3 kemungkinan. Yakni diundur 3 bulan hingga tanggal 9 Desember 2020, penundaan selama enam bulan hingga 17 Maret 2021 dan opsi terakhir adalah penundaan selama 12 bulan hingga 29 September 2021,\" jelasnya. Pada prinsipnya, seluruh peserta rapat kerja telah menyetujui penundaan pelaksanaan pilkada 2020. Namun hingga kini, belum ada kesepakatan terkait waktu pelaksanaannya. \"Baru akan kami bahas esok (Selasa, 31/3), karena hal ini tidak mungkin disikapi sendiri oleh KPU Indramayu. Kami pun akan menunggu keputusan waktu penundaan yang akan diambil KPU, pemerintah dan DPR,” tandasnya Selanjutnya, penundaan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Karena revisi undang-undang melalui rapat pembahasan terkendala aturan physical distancing. Sementara anggaran pilkada yang belum dipakai, akan direalokasi oleh pemerintah daerah masing-masing untuk menanggulangi pandemi Covid-19. \"Pada prinsipnya KPU Indramayu siap dengan segala hasil keputusan. Dan untuk saat ini, kami masih menunggi keputisan resmi yang dikeluarkan KPU pusat,\" pungkasnya. (jml/mgg/cup)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: