Pegawai PPPK Bisa Dapat Pinjaman Rp50 Juta di Bank BSI Cuma Modal SK, Cek Syarat, Plafon dan Tenornnya di Sini

Pegawai PPPK Bisa Dapat Pinjaman Rp50 Juta di Bank BSI Cuma Modal SK, Cek Syarat, Plafon dan Tenornnya di Sini

Pegawai PPPK Bisa Dapat Pinjaman Rp50 Juta di Bank BSI Cuma Modal SK, Cek Syarat, Plafon dan Tenornya di Sini-istimewa-

RADARINDRAMAYU.ID - Bagi debitur dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Bank Syariah Indonesia (BRIS) membuka peluang pinjaman yang bisa jadi solusi keuangan cepat dan aman tanpa ribet.

Cukup bermodal SK P3K aktif, pegawai pemerintah non-PNS bisa mengajukan kredit di Bank Syariah Indonesia dengan plafon pinjaman mencapai Rp50 juta.

Syaratnya tidak memberatkan: WNI usia minimal 21 tahun, memiliki penghasilan tetap, dan masa kerja minimal satu tahun sebagai PPPK.

Khusus untuk dokter atau tenaga medis, ada ketentuan tambahan yang bisa ditanyakan langsung ke pihak bank.

BACA JUGA:Langkah Menuju Tanah Suci Terhenti, Calhaj Asal Cirebon Berpulang Usai Salat Dhuha

Dengan sistem angsuran syariah, pinjaman BSI ini menjadi opsi finansial tanpa riba, yang menyesuaikan dengan prinsip keuangan Islam.

Tak hanya mudah dari sisi prosedur, tenor pengembalian juga fleksibel mulai dari satu hingga lima tahun.

Bank BSI akan memeriksa riwayat kredit melalui sistem informasi debitur sebelum menyetujui kredit.

Debitur hanya perlu menyiapkan dokumen penting seperti KTP, slip gaji, dan SK PPPK sebagai jaminan utama pinjaman.

BACA JUGA:Bupati Indramayu Dukung Program Pemprov Jabar Terkait Pendidikan Militer untuk Anak Nakal

Setelah semua lengkap dan layak secara BI Checking, debitur bisa langsung mengajukan pinjaman ke cabang bank BSI terdekat.

Program ini jadi angin segar bagi PPPK yang ingin merenovasi rumah, membiayai pendidikan anak, atau kebutuhan darurat lain.

Karenanya, produk pinjaman bagi PPPK dari Bank BSI tentu patut menjadi pertimbangan.

Berikut simulasi plafon pinjaman Rp50 juta dengan pilihan tenor dan cicilan tetap tiap bulan yang ditawarkan BSI:

BACA JUGA:Bukan Paylater! Ini Trik Baru Pinjam Saldo di Aplikasi DANA, Langsung Cair Resmi OJK

Plafon Rp50.000.000

  • 12 bulan : Rp4.407.430
  • 24 bulan : Rp2.318.802
  • 36 bulan : Rp1.625.122
  • 48 bulan : Rp1.280.169
  • 60 bulan : Rp1.074.695

Tenor panjang membantu meringankan angsuran bulanan dan memberikan kelonggaran dalam pengelolaan keuangan debitur.

Produk kredit ini bernama BSI Mitraguna Berkah dan bisa diakses juga oleh ASN, pegawai swasta, hingga karyawan BUMN.

BACA JUGA:Berapa Cicilan KUR BRI 100 Juta 5 Tahun, Ini Rincian Tabel Angsurannya, Cek Juga Syarat KUR BRI 2025 Online

Nilai pinjaman bahkan bisa mencapai Rp1,5 miliar tergantung dari profil debitur dan nilai jaminan yang disertakan.

Namun perlu diingat, tidak semua bank menerima SK PPPK sebagai jaminan, jadi pastikan konsultasi dulu dengan pihak BSI.

Dibanding jaminan lain seperti sertifikat rumah atau BPKB, SK PPPK memang punya nilai terbatas, namun cukup untuk pinjaman menengah.

Debitur juga bisa memanfaatkan aplikasi BSI Mobile untuk memantau pinjaman, membayar angsuran, dan mengatur transaksi lain.

BACA JUGA:Timnas Indonesia Siapkan Turnamen Mini Lawan Malaysia dan Lebanon, Tapi Ada Syaratnya!

Cukup unduh aplikasi, pilih aktivasi rekening, dan ikuti proses verifikasi nomor HP hingga membuat PIN transaksi sendiri.

Dengan layanan digital ini, akses kredit dan layanan keuangan makin cepat, aman, dan praktis dari mana saja.

BSI hadir memberikan kemudahan kredit bagi PPPK melalui produk yang ramah syariah dan tetap memperhatikan kelayakan kredit.

Jika tertarik, segera siapkan dokumen dan datangi kantor BSI. Pastikan pengajuan pinjaman kamu sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan tujuan keuangan jangka panjang yang bijak dan terencana.

BACA JUGA:New Talent! Pemain Keturunan Bogor Ini Baru Saja Tanda Tangan Kontrak Dengan Klub Liga 2 Belanda! Siapa Dia?

Manfaatkan kesempatan ini dengan bijak, dan konsultasikan terlebih dahulu agar proses berjalan lancar dan sesuai prinsip syariah.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: