Mau Pinjaman Modal Usaha Rp10 Juta? Ini Syarat KUR Syariah Pegadaian yang Wajib Kamu Tahu!

Mau Pinjaman Modal Usaha Rp10 Juta? Ini Syarat KUR Syariah Pegadaian yang Wajib Kamu Tahu!

Mau Pinjaman Modal Usaha Rp10 Juta? Ini Syarat KUR Syariah Pegadaian yang Wajib Kamu Tahu!-newsmaker.tribunnews.com-Radar Indramayu

RADARINDRAMAYU.ID - Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah dari Pegadaian menjadi pilihan utama bagi pelaku Usaha mikro yang ingin mendapatkan tambahan modal dengan prinsip Syariah yang aman dan tanpa riba. 

Produk ini menawarkan kemudahan pengajuan dengan limit pinjaman hingga Rp10 juta, tanpa jaminan barang, dan proses pencairan yang cepat. 

Untuk dapat mengakses fasilitas ini, calon nasabah harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan kelayakan usaha yang telah ditetapkan oleh Pegadaian. 

Dengan dokumen lengkap dan usaha yang sesuai ketentuan syariah serta hukum yang berlaku, proses pengajuan KUR Syariah Pegadaian dapat berjalan lancar dan dana pun segera cair untuk mendukung pengembangan usaha. 

BACA JUGA:Finn Dicke Dilamar PSSI! Ronald Koeman Sebut Gelandang Cerdas Ini Bisa Jadi Bintang Baru Timnas Indonesia!

Artikel ini akan mengulas secara detail syarat pengajuan, proses, serta ketentuan penting yang harus diketahui agar Anda siap mengajukan KUR Syariah Pegadaian 2025.

Syarat Administratif Pengajuan KUR Syariah Pegadaian

Untuk mengajukan KUR Syariah Pegadaian, calon nasabah wajib menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

Fotokopi e-KTP sebagai identitas resmi.

BACA JUGA:Selamat! Nomor Hp Anda Berhasil Menangkan Bonus Saldo DANA Rp311.000, Klik Link DANA Kaget Edisi Akhir Pekan

Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti data keluarga.

Fotokopi Surat Nikah bagi yang sudah menikah.

Surat Keterangan Domisili, jika alamat tempat tinggal berbeda dengan yang tercantum di KTP.

Bukti kepemilikan rumah tinggal tetap, seperti PBB atau sertifikat tanah (SHM/SHGB).

BACA JUGA:Lagi Krisis Keuangan? Coba Aplikasi Penghasil Uang Ini, Bisa Dapat Saldo DANA Gratis hingga Rp442.000!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: