Dapat Pinjaman Rp50 Juta dari KUR Syariah Pegadaian: Cicil Tanpa Riba, Berikut Rincian Cicilannya!
Dapat Pinjaman Rp50 Juta dari KUR Syariah Pegadaian: Cicil Tanpa Riba, Berikut Rincian Cicilannya!-capture obor timur-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Di tengah kebutuhan modal usaha yang terus meningkat, banyak pelaku UMKM menghadapi kendala dalam mendapatkan akses pembiayaan.
Masalah seperti tidak memiliki agunan, bunga pinjaman yang tinggi, atau proses administrasi yang rumit sering kali menjadi hambatan utama.
Namun kini, Pegadaian menghadirkan sebuah solusi yang layak dipertimbangkan: program KUR Syariah Pegadaian.
Program ini dirancang sebagai bagian dari dukungan pemerintah dalam memperluas akses permodalan bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
BACA JUGA:Ini Tanggapan Kuwu Bangodua saat Kantornya di Datangi Ratusan Warga Desa
Dengan sistem pembiayaan berbasis prinsip syariah, KUR Syariah Pegadaian hadir tanpa riba, tanpa agunan, dan dengan proses yang relatif cepat.
Nilai pinjaman yang ditawarkan pun cukup besar, hingga Rp50 juta, yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan usaha seperti pengadaan stok, peralatan, atau pengembangan operasional.
Kelebihan dari program ini terletak pada mekanisme syariahnya yang merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta biaya mu’nah atau setara bunga yang sangat rendah hanya 0,14 persen per bulan.
Ini menjadi kabar baik bagi banyak pelaku UMKM yang ingin menghindari skema bunga tinggi seperti pada pinjaman konvensional, namun tetap membutuhkan solusi keuangan yang cepat dan dapat diakses.
BACA JUGA:Semakin Ramah Pengguna, Super App BRImo Kini Tersedia dalam Dua Bahasa
BACA JUGA:Camat Bangodua akan Tindaklanjuti Aspirasi Warga Bangodua
Proses pengajuan KUR Syariah Pegadaian tidaklah rumit. Masyarakat cukup datang ke kantor Pegadaian terdekat dengan membawa dokumen seperti KTP, KK, surat nikah, bukti kepemilikan rumah, serta dokumen usaha resmi seperti NIB atau IUMK.
Data ini akan diverifikasi secara menyeluruh, dilanjutkan dengan survei lapangan oleh petugas Pegadaian untuk memastikan kelayakan pengajuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: