Pegang Fatwa MUI Pusat, Hari Ini Rapat Koordinasi Bahas Tata Cara Tarawih

Pegang Fatwa MUI Pusat, Hari Ini Rapat Koordinasi Bahas Tata Cara Tarawih

INDRAMAYU-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu masih menunggu keputusan pemerintah daerah terkait pelaksanaan salat tarawih berjamaah saat bulan suci Ramadan di tengah wabah corona. Rencananya, keputusan itu baru akan dihasilkan pada rapat koordinasi bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Indramayu beserta dinas instansi terakit yang digelar hari ini, Senin (20/4). “Besok (hari ini, red) rapat koordinasi dulu dengan pemda, dimatangkan dulu persepsinya antara Fatwa MUI dengan maklumat Kapolri dan lain sebagainya,” kata Ketua Umum MUI Kabupaten Indramayu, KH Moh Syathori SHI MA kepada Radar, Minggu (19/4). Keputusan rakor tersebut, lanjut Syathori, nantinya akan menjadi Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Indramayu mengenai pelaksanakan ibadah bulan Ramadan 1441 H untuk kemudian disebarkan kepada masyarakat. Pihaknya sendiri, tetap mengacu dan memperjuangkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Ibadah dalam Pandemi  Covid-19. Dimana, selama tingkat penularan masih rendah maka hukum syariat melaksanakan ibadah salat berjamaah belum gugur digantikan dengan salat di rumah. Berdasarkan fatwa itu pula, MUI Indramayu sejauh ini belum bisa melarang masyarakat melakukan ibadah tarawih maupun salat Jumat berjamaah di masjid. Sepanjang tetap mengikuti protokol kesehatan mengantisipasi risiko penularan virus corona sebagaimana anjuran pemerintah. Seperti membersihkan areal masjid, penyemprotan disinfektan, menyediakan fasilitas cuci tangan maupun salat dengan berjarak. “Fatwa MUI Pusat itu menjadi rujukan bagi umat Islam dalam melaksanakan ibadah. Kalau tingkat paparan tinggi, tidak terkendali maka boleh salat berjamaah tidak dilaksanakan. Sebaliknya, apabila paparan rendah maka harus melaksanakan ibadah seperti biasa dengan protokol kesehatan. Artinya usaha lahir batin itu tetap dilakukan. Dan harus dibedakan masjid dengan tempat-tempat lain. Masjid itu tempat yang diberkahi,” terangnya. Syathori menegaskan, jikapun nantinya hasil keputusan rakor tidak sesuai harapan, umat Islam di Bumi Wiralodra diminta untuk tetap melaksanakan ibadaha bulan suci Ramadan dengan baik. Masjid jangan sama sekali ditinggalkan walaupun tata caranya berbeda dengan ibadah saat masa sebelum wabah. “Meskipun kita sedang menghadapi corona, saya harap masyarakat tetap meningkatkan iman dan taqwa saat Ramadhan nanti,\" tandasnya. (kho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: