Begini Simulasi Pinjaman di Pusat Gadai Indonesia, Tersedia Angsuran Sampai Rp15 Juta, Berikut Biaya Pokoknya

Begini simulasi pinjaman di Pusat Gadai Indonesia berikut biaya pokoknya. -Google Maps foto -radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Sistem gadai sampai saat ini masih menjadi alternatif bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama dalam mencari pinjaman.
Dengan memakai sistem gadai, artinya ada barang yang menjadi jaminan, biasanya berupa emas, elektronik, BPKB kendaraan, dan lain sebagainya.
Terutama seperti yang terdapat dalam skema pembiayaan di Pusat Gadai Indonesia, karena menyediakan berbagai kemudahan bagi para calon kreditur.
Dengan proses pencairan dana cepat, sekaligus angsuran sampai Rp15 Juta, termasuk biaya pokok terjangkau. Untuk contoh simulasi, bisa simak ulasan artikel berikut ini.
Pusat Gadai Indonesia (PGI) merupakan alternatif yang untuk mendapatkan pinjaman, dengan sistem dan mekanisme barang yang menjadi jaminannya.
Bagi mayoritas masyarakat yang masih kesulitan mendapatkan pinjaman, biasanya sistem Gadai seperti dari PGI ini menjadi layak untuk diminati.
Dan lagi, pembiayaan yang berasal dari sistem gadai ternyata lebih mudah daripada pembiayaan dari bank-bank konvensional, yang biasanya memiliki S&K tertentu.
Oleh karenanya, Pusat Gadai Indonesia sampai sekarang masih digandrungi oleh banyak masyarakat. Terutama, bagi mereka yang sedang butuh pinjaman alternatif.
BACA JUGA:Resmi Dipanggil! Dua Penggawa Timnas Akan Perkuat ASEAN All Stars Kontra Manchester United
Dengan barang yang dijadikan sebagai jaminan, Anda tidak perlu khawatir barang kesayangan Anda, karena Pusat Gadai Indonesia menjamin itu semua.
Bahkan, jika Anda memilih sistem gadai dari Pusat Gadai Indoenesia, barang yang dijadikan jaminan tersebut ternyata juga bisa untuk diasuransikan.
Selain itu, soal biaya jasa yang harus Anda keluarkan dengan sistem gadai ini, hanya dikenai biaya 5% setiap 14 hari, dan sejalan dengan nilai gadai yang tinggi seiring waktu.
Dan lagi, Anda soal sistem gadai dari PGI ini sudah masuk dan resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, alhasil PGI itu legal dan bisa dimanfaatkan tanpa khawatir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: