Limit Pinjaman 1,5 Miliar, Ini Simulasi Pinjaman BSI Mitraguna Solusi Pembiayaan Syariah Tanpa Riba

pinjaman bsi mitraguna-bsi-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Dalam dunia keuangan yang terus berkembang, kebutuhan akan produk kredit yang fleksibel, aman, dan sesuai dengan prinsip syariah menjadi semakin tinggi.
Salah satu produk yang kini banyak diminati adalah Pinjaman BSI Mitraguna, yaitu fasilitas pembiayaan multiguna dari Bank Syariah Indonesia (BSI) yang dirancang untuk nasabah dengan penghasilan tetap, baik dari kalangan ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, maupun swasta.
BSI Mitraguna memungkinkan nasabah mendapatkan pembiayaan untuk berbagai keperluan konsumtif yang halal, seperti renovasi rumah, biaya pendidikan, kebutuhan pernikahan, hingga pembelian barang elektronik, dengan tenor yang fleksibel dan limit pembiayaan yang cukup besar.
Produk ini mengusung akad syariah seperti Murabahah atau Ijarah, yang menghindarkan nasabah dari praktik riba dan memastikan transaksi sesuai dengan prinsip Islam.
BSI Mitraguna menawarkan limit pinjaman yang disesuaikan dengan profil keuangan dan kemampuan membayar nasabah.
Umumnya, limit bisa mencapai ratusan juta rupiah hingga miliaran tergantung dari penghasilan bulanan serta kebijakan Bank Syariah Indonesia.
Untuk jangka waktu (tenor), nasabah bisa memilih waktu pelunasan hingga 15 tahun atau disesuaikan dengan sisa masa kerja yang dimiliki.
Syarat Umum Pengajuan BSI Mitraguna
Agar dapat mengajukan pinjaman BSI Mitraguna, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi calon nasabah, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berstatus sebagai pegawai tetap/pegawai aktif.
- Penghasilan tetap (fixed income), dibuktikan dengan slip gaji bulanan.
- Usia minimal 21 tahun, maksimal pada saat pelunasan tidak lebih dari 60 tahun atau sesuai kebijakan BSI.
- Tempat bekerja (instansi/perusahaan) memiliki kerja sama atau MoU dengan Bank Syariah Indonesia.
Dokumen yang Dibutuhkan
- Pengajuan pinjaman bisa dilakukan secara langsung ke kantor cabang BSI atau melalui jalur digital, dengan melengkapi dokumen berikut:
- Fotokopi KTP pemohon dan pasangan (bagi yang sudah menikah).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi NPWP pribadi.
- Surat Keterangan pengangkatan sebagai pegawai tetap atau SK terakhir.
- Slip gaji atau bukti penghasilan 3 bulan terakhir.
- Rekening koran atau buku tabungan tempat gaji masuk.
BACA JUGA:Bernasib Sama Seperti Jepang, Indonesia U-17 Gugur Ditangan Korea Utara, Begini Kata Nova Arianto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: