Rincian Terbaru Pinjaman Non KUR BRI 2025: Solusi Plafon Maksimal Rp250 Juta dengan Cicilan Hanya Rp146 Ribu

Rincian Terbaru Pinjaman Non KUR BRI 2025: Solusi Plafon Maksimal Rp250 Juta dengan Cicilan Hanya Rp146 Ribu

pinjaman non kur bri-bri-radarindramayu.id

BACA JUGA:Begini Cara Kredit HP Tanpa BI Checking, Segera Ambil Unit HP Impian, Secara Mudah dan Tidak Ribet

Dengan melihat simulasi cicilan tersebut, masyarakat bisa lebih mudah menentukan pilihan tenor yang sesuai kemampuan pembayaran bulanan.

Yang menarik, untuk pinjaman Rp5 juta dengan tenor 60 bulan, cicilannya hanya sekitar Rp146 ribu per bulan  sangat terjangkau untuk berbagai kalangan.

Syarat Umum Mengajukan Pinjaman Non KUR BRI

  • Untuk mengakses pinjaman Non KUR BRI, calon debitur harus memenuhi beberapa persyaratan umum berikut ini:
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP dan berdomisili di Indonesia.
  • Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  • Memiliki penghasilan tetap (dibuktikan dengan slip gaji, rekening koran, atau bukti usaha).
  • Tidak memiliki riwayat kredit bermasalah atau masuk dalam daftar hitam BI Checking/SLIK OJK.
  • Melengkapi dokumen persyaratan seperti fotokopi KTP, KK, NPWP (jika pinjaman di atas Rp50 juta), dan dokumen tambahan tergantung jenis pinjamannya.

BACA JUGA:Solusi Cerdas Pinjaman Modal Usaha untuk Pelaku UMKM, Syarat Mudah, Plafon Besar, dan Bunga Hanya 6 Persen

Pinjaman Non KUR BRI adalah solusi finansial yang layak dipertimbangkan oleh siapa saja yang membutuhkan modal atau dana tambahan, tetapi tidak masuk kriteria penerima KUR.

Dengan plafon besar, tenor panjang, dan cicilan terjangkau, program ini membantu masyarakat dalam memenuhi berbagai kebutuhan, baik untuk konsumsi maupun produktif.

Jika Anda sedang mencari opsi pembiayaan yang fleksibel dan terpercaya, pinjaman Non KUR BRI bisa menjadi jawaban yang tepat.

Mulai dari cicilan ringan Rp146 ribuan per bulan, hingga plafon Rp250 juta, tersedia pilihan sesuai kebutuhan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: