Biar Gak Ditolak Bank, Lakukan Pemutihan BI Checking dan SLIK OJK dengan Langkah Ini!

Biar Gak Ditolak Bank, Lakukan Pemutihan BI Checking dan SLIK OJK dengan Langkah Ini!

Biar Gak Ditolak Bank, Lakukan Pemutihan BI Checking dan SLIK OJK dengan Langkah Ini!-istimewa-radarindramayu.id

Skor 3 hingga 5 biasanya masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist BI Checking, dan akan ditolak dalam pengajuan kredit baru karena dianggap berisiko tinggi bagi bank.

BACA JUGA:Semakin Berkembang Diberdayakan BRI, Warung Legendaris di Pasar Beringharjo Laris Manis Saat Libur Lebaran

Mengapa Pemutihan BI Checking Penting?

Bank sangat berhati-hati dalam menyalurkan kredit. Mereka melihat skor kredit untuk mengukur potensi risiko gagal bayar.

Skor buruk tak hanya merusak reputasi finansial seseorang, tetapi juga bisa menghambat masa depan finansial seperti mengajukan KPR, KTA, hingga kartu kredit.

Maka dari itu, pemutihan BI Checking menjadi satu-satunya jalan untuk kembali membangun kepercayaan bank.

Cara Melakukan Pemutihan BI Checking

Jika Anda termasuk yang memiliki skor 3, 4, atau 5, berikut adalah langkah-langkah pemutihan BI Checking yang bisa dilakukan:

BACA JUGA:Kredit Pinjaman KUR Petani Sawit Rp100 Juta, Bunga nya 6% Apa Syarat Pengajuan Nya? Cek Berikut ini

1. Lunasi Seluruh Tunggakan

Langkah utama dan paling penting adalah melunasi seluruh utang yang masih tertunggak. Tanpa pelunasan, catatan Anda tidak akan pernah bisa bersih.

2. Pantau Perubahan Skor

Setelah pembayaran selesai, pantau status BI Checking Anda. Periksa melalui SLIK OJK atau minta informasi langsung dari bank tempat Anda mengambil kredit.

3. Ajukan Klarifikasi ke Bank

Jika skor belum juga berubah meski sudah melunasi, buatlah surat klarifikasi dari bank. Surat ini berisi pernyataan bahwa Anda telah menyelesaikan seluruh kewajiban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: