Ajukan KUR tanpa BI Checking dan SLIK OJK, Memang Bisa? Berikut ini Penjelasannya, Oh Ternyata

Simak penjelasan mengenai pengajuan KUR tanpa BI Checking.-Foto: Tangkapan layar - Diolah -radarindramayu.id
Skor 3 : Kredit Tidak Lancar, artinya terdapat catatan tunggakan pembayaran kredit selama 91-120 hari
Skor 4 : Kredit Diragukan, artinya terdapat tunggakan pembayaran kredit selama 121-180 hari
Skor 5 : Kredit Macet, artinya terdapat tunggakan pembayaran kredit selama lebih dari 180 hari.
Dalam SLIK OJK, skor kredit yang baik ialah skor 1, pada skor 1 tingkat resiko kredit cenderung rendah, sehingga peluang persetujuan kredit untuk debitur dengan kategori skor 1 lebih tinggi.
Debitur dengan Skor 2 SLIK OJK masuk ke dalam kategori masih dapat dipertimbangkan, selama debitur memiliki aliran kas yang baik namun belum mampu membayar kredit.
Walaupun pada praktiknya debitur dengan skor 2 SLIK OJK sudah dianggap cukup buruk oleh pihak bank.
Tindakan yang biasa dilakukan oleh bank ialah penagihan langsung atau restrukturisasi kredit atas persetujuan kedua belah pihak.
Debitur dengan skor 3, skor 4 atau skor 5 SLIK OJK termasuk ke dalam "Daftar Hitam Nasional" bank.
Debitur dengan skor ini akan sulit untuk mendapatkan fasilitas kredit karena dinilai memiliki tingkat tanggung jawab yang rendah atas kredit yang diberikan dan juga memiliki tingkat resiko yang tinggi atas kesehatan suatu bank.
Bagi debitur yang masuk ke dalam kategori daftar hitam SLIK OJK, dapat melakukan upaya penghapusan atas riwayat buruk kreditnya atau biasa dikenal dengan pemutihan.
Berikut cara membersihkan SLIK OJK atau pemutihan yang dapat dilakukan;
Melakukan pelunasan atas seluruh kredit yang tertunggak pada bank terkait
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: