KUR Syariah Pegadaian: Pinjaman Modal Usaha Tanpa Riba dan Cicilan Terjangkau Mulai Rp400 Ribuan!

KUR Syariah Pegadaian: Pinjaman Modal Usaha Tanpa Riba dan Cicilan Terjangkau Mulai Rp400 Ribuan!

Pinjaman usaha halal tanpa jaminan dari Pegadaian KUR Syariah, cicilan ringan mulai Rp400 ribuan - - radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID - Ketersediaan modal usaha menjadi kunci utama bagi keberhasilan pengusaha, khususnya pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).

Untuk itu, pemerintah melalui lembaga keuangan memberikan berbagai opsi pembiayaan, salah satunya adalah Pegadaian KUR Syariah.

Program pembiayaan ini dirancang untuk membantu pemilik usaha dalam memenuhi kebutuhan modal kerja, seperti pembelian barang dagangan dan persediaan.

Selain itu perlengkapan usaha dan kebutuhan operasional lainnya, tanpa harus menyertakan barang jaminan sebagai syarat.

BACA JUGA:Pinjam Rp100 Juta di KUR BRI, Cicil Cuma Rp2 Jutaan per Bulan! Ini Syarat dan Tabel Angsuran Lengkapnya!

Pertama, program ini telah mendapatkan landasan syariah berdasarkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, sehingga nasabah yang mengajukan pembiayaan dapat merasa tenang karena sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam, yakni bebas riba.

Selain itu, program ini menawarkan pencairan dana pinjaman yang cepat sehingga modal yang dibutuhkan dapat segera tersedia untuk menunjang operasional usaha.

Tak hanya itu, transaksi untuk mengakses layanan pembiayaan ini dapat dilakukan dengan mudah di seluruh outlet Pegadaian yang tersebar di berbagai daerah.

Proses pengajuan yang sederhana dan mu’nah (margin) yang terjangkau membuat program ini semakin diminati oleh pelaku UMKM.

BACA JUGA:Buruan Klaim! Dapatkan Saldo DANA Gratis Langsung dari Aplikasinya, Bisa Sampai Jutaan Rupiah!

Persyaratan Pengajuan

Bagi nasabah yang ingin memanfaatkan layanan Pegadaian KUR Syariah, terdapat beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Melampirkan fotokopi KTP.
  • Melampirkan Kartu Keluarga (KK); bagi yang sudah menikah, disertai Surat Nikah.
  • Mengunggah Surat Keterangan Domisili apabila alamat tempat tinggal berbeda dengan yang tertera di KTP.
  • Harus memiliki rumah tinggal tetap yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan seperti PBB atau sertifikat rumah (SHM/SHGB).
  • Menyertakan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK) dan SIUP yang diperoleh dari pejabat berwenang.
  • Menyediakan salinan dokumen tagihan utilitas (rekening listrik, air, atau telepon).
  • Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dari pihak Pegadaian.

BACA JUGA:Kredit Tanpa Bunga! Cicilan Pinjaman Anti Riba Non KUR BSI Terbaru 2025, Plafon Bisa Cair hingga Rp250 Juta

Proses Pengajuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: