Pengajuan Kredit Selalu Ditolak? Ini Rahasia Ampuh Membersihkan BI Checking Agar Pinjaman Langsung Disetujui!

Cara agar terbebas dari BI Checking saat pengajuan pinjaman ke Bank-Pinterest-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Mengajukan kredit atau pinjaman ke bank memang masih menjadi pilihan utama bagi banyak orang untuk memenuhi kebutuhan finansial.
Namun, tidak sedikit yang kecewa karena pengajuan mereka ditolak. Salah satu penyebab utamanya adalah riwayat Informasi Debitur (iDeb) atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai BI Checking.
Padahal, memahami apa itu iDeb dan cara kerjanya sangat penting agar proses pengajuan pinjaman bisa berjalan mulus.
Lantas, sebenarnya apa itu iDeb? Bagaimana cara mengeceknya? Dan bagaimana cara memperbaiki skor iDeb yang buruk? Yuk, simak penjelasannya berikut ini!
BACA JUGA:Wabup Syaefudin Hadiri Panen Raya di Majalengka, Upaya Prabowo Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional
Informasi Debitur (iDeb) merupakan catatan riwayat kredit seseorang yang pernah melakukan pinjaman di bank atau lembaga keuangan.
Saat ini, istilah tersebut sudah resmi diganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK) yang dikelola langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski begitu, banyak masyarakat masih menyebutnya sebagai BI Checking.
Dalam praktiknya, seluruh data debitur, mulai dari identitas, jumlah pembiayaan, riwayat pembayaran, agunan, hingga status kredit, akan tercatat dan dapat diakses oleh semua bank yang berada di bawah pengawasan OJK.
Hal inilah yang menjadi dasar bagi bank untuk memutuskan apakah permohonan pinjaman seseorang akan disetujui atau ditolak.
BACA JUGA:Stop Scroll Medsos! Mending Main Game Ini, 2 Jam Dapat Rp500 Ribu! Gak Perlu Ribet dan Undang Teman
Setiap debitur akan mendapatkan skor atau tingkat kolektibilitas tertentu, yang menjadi indikator kelancaran pembayaran cicilan mereka. Berikut penjelasan mengenai kolektibilitas dalam laporan iDeb:
- Kolektibilitas 1: Debitur selalu membayar tagihan tepat waktu tanpa pernah menunggak. Ini adalah skor terbaik.
- Kolektibilitas 2: Debitur memiliki tunggakan pembayaran antara 1—90 hari. Status ini masih dianggap aman.
- Kolektibilitas 3: Debitur tercatat menunggak selama 91—120 hari atau 2—3 bulan. Ini sudah masuk kategori Kredit Kurang Lancar.
- Kolektibilitas 4: Debitur menunggak selama 121—180 hari atau sekitar 4—6 bulan. Kategori ini disebut Kredit Diragukan.
- Kolektibilitas 5: Debitur menunggak lebih dari 180 hari. Ini merupakan kategori Kredit Macet dan peluang pengajuan kredit untuk disetujui sangat kecil.
Cara Melihat Skor iDeb Secara Online
Bagi Anda yang ingin mengetahui skor iDeb atau BI Checking, caranya cukup mudah dan bisa dilakukan secara online melalui website resmi SLIK OJK. Berikut langkah-langkahnya:
1. Masuk ke website SLIK OJK di https://idebku.ojk.go.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: