Pinjam Uang, Ga di ACC Karena Bi Checking? Cek Dulu Skor iDeb Nya, Lihat Kolektibilitas Kamu di Angka Berapa

Pengajuan pinjaman uang gagal karena Bi Checking, cek skor iDeb berada di angka berapa -radarindramayu.id-Tangkapan layar - mengabari.com
RADARINDRAMAYU.ID - Jika kamu ingin mengajukan pinjaman uang di Bank namun terkendala Bi Checking? kamu bisa cek dahulu skor iDeb berapa di angka berapa.
Banyak sekali calon debitur yang ingin mengajukan kredit keuangan di Bank, namun di tolak karena Bi Checking mereka.
Adanya Bi Checking merupakan sistem layanan yang memberikan informasi terkait daftar riwayat calon debitur dalam permasalahan keuangan.
Sistem ini telah berganti nama menjadi SLIK OJK, atau yang biasa disebut sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan & Otoritas Jasa Keuangan.
Dari Informasi tersebut, sistem akan membaca identitas calon debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran kredit, agunan dan/atau penjamin, dan laporan kredit macet.
Adanya sistem OJK ini, dapat di akses oleh seluruh Bank yang berada di pengawasan OJK, karena sebelum memberikan pinjaman.
Pihak Bank akan mengecek Skor iDeb dari nasabah tersebut, dan jika mendapatkan skor kurang baik, pengajuan dibatalkan.
Namun jika calon nasabah memiliki Skor iDeb yang bagus serta tidak memiliki kendala pengkreditan yang macet.
BACA JUGA:Lewat UMKM EXPO(RT), BRI Bantu Pengusaha UMKM Aksesori Ini Dapatkan Akses Pasar di Kancah Global
Maka pihak Bank akan meng-acc pinjaman yang dibutuhkan oleh calon nasabah tersebut, dan proses nya akan lebih mudah.
Untuk itu kamu wajib mengecek Skor iDeb Kolektibilitas kamu pada Bi Checking, agar terhindar dari penolakan Bank.
Langkah-langkah Melihat Skor iDeb Nasabah Berada di Kolektibilitas berapa:
- Masuk ke website SLIK OJK (https://idebku.ojk.go.id)
- Klik menu Pendaftaran
- Isi seluruh kolom yang tersedia dan mengisi data registrasi
- Upload dokumen yang dibutuhkan
- Checklist pernyataan kebenaran data dan klik Ajukan Permohonan
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat informasi Nomor Pendaftaran, selain itu pemohon juga dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu Status Layanan dengan isi nomor pendaftaran
- Tunggu email konfirmasi OJK paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran di lakukan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: