Liburan ke Jepang tanpa Izin, Lucky Hakim Terancam Sanksi Pemberhentian Sementara, Ono Surono Sampikan Hal Ini

Bupati Indramayu, Lucky Hakim terancam sanksi karena liburan ke Jepang tanpa izin.-Foto: Kolase Tangkapan Layar Instagram Lucky Hakim, Instagram Ono Surono-radarindramayu.id
BACA JUGA:Solusi Modal untuk UMKM, Berikut Rincian Angsuran KUR BRI 100 Juta 5 Tahun Tenor
Ono melihat tidak akan ada masalah berarti andai Lucky Hakim mendapatkan sanksi tersebut.
Pasalnya, Saefudin sudah sangat berpengalaman, banyak turun ke lapangan dan bisa untuk sementara waktu menjadi bupati.
Seperti diketahui, Lucky Hakim diketahui pergi liburan ke Jepang bersama keluarga, di masa cuti bersama Idul Fitri 2025.
Agenda Lucky Hakim di Jepang diketahui dari unggahan biro wisata perjalanan yang memfasilitasi liburan tersebut yakni Japan Tour ID.
Unggahan foto-foto dari biro perjalanan wisata tersebut kemudian menjadi sorotan, termasuk dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Bahkan, KDM -sapaan akrabnya- mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan, izin ataupun komunikasi dari Lucky Hakim.
KDM juga menyentil Lucky Hakim agar ke depan tindakan seperti ini tidak diulangi lagi dan meminta agar kepala daerah taat dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebagai informasi, aturan mengenai perjalanan luar daerah maupun luar negeri bagi kepala daerah ada di Pasal 77 ayat (2) UU 23/2014.
Bila melakukan pelanggaran terhadap aturan itu, kepala daerah bisa dikenakan sanksi pemberhentian sementara oleh presiden selama 3 bulan.
"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: