Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Dia Langkah-Langkah Mudah Membersihkan Nama dari Daftar Hitam!

cara pemutihan bi checking ojk-intiland.com-Radar Indramayu
Bank tidak akan menyetujui pengajuan kredit jika Kalian masih memiliki tunggakan.
Pastikan untuk meminta bukti pelunasan setelah menyelesaikan kewajiban tersebut.
2. Pantau Status BI Checking: Setelah melunasi utang, penting untuk memantau status BI Checking Kalian secara berkala.
Cek apakah skor kredit Kalian sudah diperbarui sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan.
Jika belum ada perubahan, ajukan komplain ke bank tempat Kalian mengambil kredit.
3. Buat Surat Klarifikasi: Jika perlu, buat surat klarifikasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjelaskan bahwa Kalian telah menuntaskan kewajiban kredit.
Sertakan bukti pelunasan dan minta agar status Kalian diperbarui di sistem SLIK.
BACA JUGA:Mau Pinjaman Syariah Tanpa Riba? KUR BSI 2025 Tawarkan Plafon 1-10 Juta dengan Syarat Mudah!
4. Ajukan Permohonan Pemutihan: Setelah semua langkah di atas dilakukan, ajukan permohonan pemutihan ke bank atau lembaga keuangan yang bersangkutan dengan menyertakan semua dokumen pendukung.
5. Tunggu Proses Pemutihan: Proses pemutihan dapat memakan waktu hingga 30 hari kerja tergantung pada kelengkapan dokumen dan kecepatan proses internal bank.
Selama menunggu, terus pantau perkembangan skor kredit Kalian.
Tips Agar Tidak Masuk Daftar Hitam
1. Kelola Keuangan dengan Baik: Rencanakan keuangan Kalian agar tidak terjebak dalam utang.
Gunakan tabungan untuk membayar cicilan tepat waktu dan hindari pinjaman baru jika tidak diperlukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: