Begini Cara Pemutihan BI Checking OJK, Jangan Sampai Terlambat Sebelum Masuk Daftar Blacklist, Pahami Hal Ini

Begini Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK-Instagram @ojkindonesia-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Sebelum terlambat nama Anda masuk dalam daftar Blacklist, sebaiknya pahami dulu hal ini, karena sangat penting sekali.
Yakni, soal pemutihan BI Checking dari Otoritas Jasa Keuangan, ini merupakan satu cara yang bisa menyelamatkan Anda dan juga riwayat finansial milik Anda juga.
Adanya metode pemutihan tersebut, diharapkan Anda sebagai debitur bisa dengan santai untuk melakukan kredit dan pinjaman, dengan catatan predikat baik.
Namun, jika Anda sudah terlanjur masuk dalam daftar blacklist dengan skor kredit BI Checking OJK di angka 3 atau 5, maka sebaiknya pahami hal berikut ini.
BACA JUGA:Catatkan Rekor! Market Value Timnas Indonesia Berada Di Urutan Ke-71 Dunia! Berapa Totalnya?
Ada sebab terlebih dahulu jika nama Anda sudah masuk dalam daftar blacklist, itu terjadi dikarenakan jika Anda merasa menunggak belum membayar suatu kredit.
Hal tersebut merupakan cikal bakal nama Anda menjadi buruk dari skor kredit BI Checking yang nantinya Anda memiliki predikat 3, 4, bahkan 5 ini yang paling terburuk.
Jadi, apabila Anda merasa memiliki pinjaman atau kredit, sebelum mengambil cicilan lainnya. Lebih baik Anda lunasi semuanya terlebih dahulu.
Itu berlaku jika Anda sebelumnya pernah meminjam dan belum melunasinya, jikalau belum pernah meminjam atau tidak ada tunggakan, berarti itu namanya sudah bagus.
BACA JUGA:Emas Antam Cetak Rekor! Harga Tembus Rp1,806 Juta per Gram, Saat yang Tepat untuk Investasi?
Untuk langkah-langkah pemutihan BI Checking, Anda harus perhatikan cara seperti berikut ini:
- Segera lunasi semua hutang pinjaman atau kredit yang menjadi milik Anda di bank yang Anda tuju sebelumnya, agar nanti proses BI Checking jadi semakin mudah
- Pantau skor kredit BI Checking milik Anda, jika sudah ada perubahan, artinya nama Anda berikit skor kredit milik Anda akan berubah juga
- Membuat surat klarifikasi dari bank yang menjadi kredit Anda sebelumnya, lalu konfirmasikan surat tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: