Waspada! OJK Peringatkan 72 Pinjol Ilegal Ini Masih Aktif di 2025, Jangan Sampai Terjebak!

Waspada! OJK Peringatkan 72 Pinjol Ilegal Ini Masih Aktif di 2025, Jangan Sampai Terjebak!

Waspada! OJK Peringatkan 72 Pinjol Ilegal Ini Masih Aktif di 2025, Jangan Sampai Terjebak!-radarindramayu-radarindramayu.id

BACA JUGA:Mudik Bersama BUMN 2025, BRI Group Berangkatkan 8.482 Pemudik Secara Gratis

Banyak korban galbay yang mengalami tekanan psikologis akibat ancaman dari pihak pinjol ilegal. Oleh karena itu, sangat penting untuk hanya menggunakan pinjaman yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tips Menghindari Pinjaman Online Ilegal

Agar terhindar dari jebakan pinjol ilegal, ikuti langkah-langkah berikut:

Cek Legalitas Pinjol – Pastikan aplikasi yang Anda gunakan sudah terdaftar di OJK.

Baca Syarat dan Ketentuan – Jangan tergoda dengan pinjaman "cair tanpa jaminan" yang tidak transparan soal bunga dan biaya lainnya.

BACA JUGA:Dukung Kelancaran Mudik Lebaran 2025, BRI Bangun Posko Mudik BUMN di Bandara dan Rest Area Jalan Tol

Hindari Aplikasi dengan Ulasan Buruk – Banyak pinjol ilegal memiliki rating rendah dan banyak keluhan dari pengguna.

Jangan Memberikan Data Pribadi Sembarangan – Aplikasi ilegal sering menyalahgunakan informasi pribadi Anda.

Laporkan Pinjol Ilegal ke OJK – Jika menemukan pinjaman online yang mencurigakan, segera laporkan agar tidak semakin banyak korban.

Pinjaman online bisa menjadi solusi keuangan yang membantu jika digunakan dengan bijak.

Namun, pinjol ilegal justru membawa masalah lebih besar dengan bunga tinggi, cara penagihan yang tidak manusiawi, dan risiko galbay.

Pastikan Anda selalu mengecek legalitas aplikasi sebelum mengajukan pinjaman.

Jika menemukan pinjol ilegal, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar bisa segera ditindaklanjuti. Selalu berhati-hati dalam mengelola keuangan Anda!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: