Butuh Uang lewat Pinjol? Cek Dulu 97 Pinjaman Online Resmi OJK Berikut Ini, Waspadalah!

Butuh Uang lewat Pinjol? Cek Dulu 97 Pinjaman Online Resmi OJK Berikut Ini, Waspadalah!

Waspada Pinjaman Online Ilegal! Cek 97 Fintech Lending Berizin OJK agar Tak Terjebak Bunga Mencekik-id.pinterest.com-

RADARINDRAMAYU.ID - Pinjaman Online (pinjol) atau disebut juga pinjaman daring (pindar) semakin menjadi pilihan masyarakat yang membutuhkan akses cepat terhadap dana.

Namun, keamanan dalam memilih layanan ini menjadi hal yang wajib diperhatikan. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara ketat mengawasi perusahaan fintech lending agar hanya yang memiliki izin resmi yang beroperasi di Indonesia.

Saat ini, tercatat ada 97 penyelenggara pinjol yang telah mendapatkan izin OJK. Daftar ini tidak mengalami perubahan sejak akhir 2024.

BACA JUGA:Hasil Receh Tapi Gak Recehan! Nonton Video Dibayar Rp150.000 Ribu, Uang Masuk ke Saldo DANA

Dengan jumlah yang tetap, masyarakat diharapkan lebih selektif dalam memilih layanan untuk menghindari risiko dari platform ilegal yang merugikan.

Menggunakan layanan fintech lending resmi memberikan berbagai manfaat. 

Selain perlindungan hukum, pengguna juga mendapatkan kejelasan terkait bunga, tenor, serta mekanisme pembayaran yang lebih transparan. 

Tidak hanya itu, layanan pindar yang telah terdaftar di OJK juga diwajibkan memiliki kebijakan yang melindungi data pribadi pengguna agar tidak disalahgunakan.

BACA JUGA:Nama Kamu Aman atau Masuk Daftar Hitam? Cek SLIK OJK Sekarang Sebelum Terlambat!

Beberapa platform yang telah resmi beroperasi dan diawasi oleh OJK antara lain Danai.id, Danamas, Amartha, Dompet Kilat, Boost, Toko Modal, Modalku, serta Kredit Pintar. 

Selain itu, ada juga layanan seperti Maucash, Finmas, KlikA2C, Akseleran, dan Ammana yang telah mendapat izin resmi

Masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman daring harus memastikan bahwa platform yang digunakan masuk dalam daftar legal tersebut.

Regulasi ketat dari OJK bertujuan untuk menekan penyalahgunaan layanan pinjol ilegal yang sering kali memberikan bunga tinggi serta melakukan penagihan dengan cara tidak etis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: