Catat Nih! 96 Daftar Pinjaman Online Resmi OJK yang Masih Beroperasi per Maret 2025, Salam Gagal Bayar

Catat Nih! 96 Daftar Pinjaman Online Resmi OJK yang Masih Beroperasi per Maret 2025, Salam Gagal Bayar

Catat Nih! 96 Daftar Pinjaman Online Resmi OJK yang Masih Beroperasi per Maret 2025, Salam Gagal Bayar-ist/CNBC Indonesia-radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID – Seperti yang kita semua ketahui bahwa Perusahaan pinjaman langsung atau online harus sah. Perlu kalian ketahui ini dia daftar pinjaman online resmi OJK per Maret 2025.

Perusahaan fintech lending atau Perusahaan pinjaman online di Indonesia adalah salah satunya yang sudah terverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan RI.

Dan perlu kalian ketahui bahwa nama pinjaman online sekarang diganti menjadi Pindar atau pinjaman daring.

Pinjaman adalah solusi cepat bagi masyarakat yang sedang membutuhkan uang dengan cepat. Di kala ekonomi yang semakin sulit namun kebutuhan makin meningkat, car aini menjadi sebuah trend.

BACA JUGA:Butuh Dana Cepat? Cek Simulasi Angsuran Pinjaman Non KUR BRI 2025, Cicilan Mulai Rp299 Ribu!

BACA JUGA:Butuh Dana Cepat? Cek Simulasi Angsuran Pinjaman Non KUR BRI 2025, Cicilan Mulai Rp299 Ribu!

Jika dihitung berdasarkan perhitungan pada 29 Oktober 2024, jumlah atau daftar pinjaman online resmi OJK tetap sama, yaitu adalah 96 perusahaan.

Di era digital seperti sekarang, pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu solusi cepat untuk mendapatkan uang dalam situasi mendesak. 

Namun, penting untuk memilih platform yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna menghindari praktik penipuan atau pinjaman ilegal. 

Berikut adalah daftar pinjaman daring resmi OJK per Maret 2025 yang bisa menjadi referensi Anda.

BACA JUGA:Mau Usaha Jadi Berkembang? Segera Cek Berapa Limit Pinjaman KUR Mikro Bank BRI, Bisa Sampai Rp50 Juta

BACA JUGA:Selain Bunga Ringan, Ini Kelebihan Pinjaman Non KUR Mandiri, Cek Tabel Angsuran Lengkap

Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan platform tersebut terdaftar di OJK. Lembaga yang diawasi OJK menjamin transparansi suku bunga, perlindungan data pribadi, dan proses yang sesuai aturan. 

Hindari pinjol ilegal yang sering menerapkan bunga tinggi dan cara penagihan tidak sopan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: