Tanpa Agunan Tambahan! Ini Dia Update Terbaru Simulasi Cicilan KUR BNI 2025!

Simulasi angsuran KUR BNI 2025 terbaru-Pinterest-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Pemerintah melalui Bank Negara Indonesia (BNI) kembali menghadirkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2025 sebagai solusi pembiayaan yang menarik bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin mengembangkan usahanya.
Program KUR Bank BNI 2025 hadir dengan plafon pinjaman hingga Rp20 juta untuk kategori KUR Mikro, menawarkan bunga rendah, dan proses pengajuan yang mudah.
Syarat Pengajuan KUR BNI 2025
Sebelum mengajukan KUR BNI 2025, calon peminjam wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, pemohon harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan KTP elektronik.
Selain itu, pinjaman ini ditujukan bagi pelaku usaha produktif atau pekerja yang terkena PHK dan belum memiliki agunan yang cukup.
Riwayat kredit yang baik juga menjadi salah satu syarat utama, sehingga calon debitur harus memiliki catatan kredit yang lancar di bank.
Usaha yang dimiliki harus sudah berjalan minimal selama enam bulan agar dinilai produktif dan prospektif dari segi profit.
Untuk memudahkan pengajuan, terdapat batasan usia bagi pemohon. Calon debitur harus berusia minimal 21 tahun, kecuali jika sudah menikah meskipun usianya belum mencapai angka tersebut.
BACA JUGA:Dijuluki The Next Tijjani Reijnders, Wonderkid Ini Jadi Target PSSI untuk Jalani Naturalisasi
Selain itu, pemohon tidak boleh sedang memiliki pinjaman produktif di bank lain. Namun, jika peminjam memiliki Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dan pembayaran berjalan lancar, pengajuan KUR tetap dapat dilakukan.
Dokumen yang Diperlukan
Selain memenuhi persyaratan administrasi, calon peminjam juga diwajibkan menyiapkan beberapa dokumen pendukung. Dokumen yang harus dipersiapkan meliputi fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga (KK), serta surat nikah jika sudah menikah.
Bagi pelaku usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha dari pejabat berwenang wajib disertakan. Jika pengajuan pinjaman melebihi Rp50 juta, pemohon juga harus mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: