Segera Cair sebelum Idul Fitri! Inilah Besaran THR Ojek Online Grab 2025: Hanya untuk Driver yang Begini...

Segera Cair sebelum Idul Fitri! Inilah Besaran THR Ojek Online Grab 2025: Hanya untuk Driver yang Begini...

THR ojol Grab-radarindramayu-

RADARINDRAMAYU.ID - Grab mengumumkan beberapa kriteria bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir yang akan menerima tunjangan hari raya (THR) 2025 dalam bentuk Bonus Hari Raya (BHR).

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menjelaskan bahwa BHR diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mitra yang aktif.

"Program ini juga selaras dengan arahan Presiden yang menekankan pentingnya keaktifan mitra dalam pemberian BHR," ujar Tirza kepada wartawan.

Seperti apa ketentuan THR untuk ojek online dimaksud?

BACA JUGA:Terancam Absen Lawan Bahrain! Mees Hilgers Dan Sandy Walsh Butuh Perawatan Lebih Dari Tim Medis!

Kebijakan ini merespons imbauan Presiden Prabowo Subianto agar perusahaan transportasi berbasis aplikasi memberikan THR kepada mitranya sebelum Idul Fitri.

Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang mengatur pemberian THR bagi mitra ojol.

Syarat Mendapatkan THR 2025 dari Grab

Tirza menegaskan bahwa BHR bukanlah kebijakan tahunan, melainkan inisiatif khusus yang diberikan sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan.

BACA JUGA:Grup C Semakin Memanas! Tersisa 1 Slot Untuk Dapatkan Tiket Otomatis Melaju Ke Piala Dunia 2026!

Pemberian bonus ini juga berbeda dengan skema THR bagi pekerja formal.

Grab menerapkan prinsip keadilan dan berbasis kinerja dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima BHR. Berikut syaratnya:

- Mitra Aktif: Pengemudi ojol harus terdaftar dan aktif menerima serta menyelesaikan pesanan dalam periode tertentu.

- Tingkat Penyelesaian Order: Memiliki tingkat penyelesaian pesanan yang stabil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: