Jangan Sampe Ketipu Pinjol Ilegal! Inilah 5 Daftar Platform Pinjaman Yang Legal Dan Terawasi OJK!

Jangan Sampe Ketipu Pinjol Ilegal! Inilah 5 Daftar Platform Pinjaman Yang Legal Dan Terawasi OJK!

5 daftar pinjaman online legal yang terawasi ojk-Pinterest-radarindramayu.id

BACA JUGA:Melihat Lebih Dekat Bagaimana Puluhan Lansia Belajar 'Ngaji' di Desa Berdaya Tegalurung

3. Kredit Pintar

Dengan suku bunga harian berkisar antara 0,15% hingga 0,19%, Kredit Pintar menawarkan plafon dana mulai dari Rp600.000 hingga Rp20.000.000 serta masa tenor maksimal hingga satu tahun.

Proses pengajuan yang mudah dan persyaratan yang tidak ribet membuat Kredit Pintar semakin digemari, terutama oleh kalangan muda dan pelaku usaha yang membutuhkan likuiditas cepat tanpa repot.

4. Indodana.

BACA JUGA:Pastikan Kelancaran Ops Ketupat Lodaya 2025, Polsek Sukra Imbau Penyapu Koin di Jembatan Sewo

Menawarkan kemudahan dalam pencairan dana dengan limit kredit mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp8.000.000.

Dikenal dengan masa tenor yang panjang hingga 12 bulan, Indodana juga menyediakan fitur PayLater yang memungkinkan konsumen untuk berbelanja dengan sistem kredit di berbagai merchant rekanan.

Bagi yang telah disetujui, pencairan dana langsung masuk ke rekening sesuai dengan data yang tercantum dalam aplikasi, menjadikan proses transaksi semakin efisien dan terpercaya.

5. Pegadaian

BACA JUGA:Mau Ajukan KUR? Kenali Penyebab-Penyebab Penolakan agar Pinjaman Tidak Ditolak oleh Bank!

Pegadaian hadir sebagai badan usaha yang telah lama eksis di Indonesia turut menawarkan solusi keuangan melalui produk pinjaman berbasis hukum gadai.

Dengan sistem yang mengedepankan keamanan, Pegadaian menyediakan pinjaman dengan bunga rendah sebesar 1% per hari dan tenor hingga 12 bulan, dengan plafon pengajuan hingga Rp10.000.000.

Pengajuan yang mudah dan prosedur yang jelas membuat Pegadaian menjadi alternatif aman bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat.

Dalam memilih platform pinjol, utamakan keamanan dan kenyamanan dengan memastikan bahwa perusahaan penyedia layanan sudah terdaftar dan diawasi OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: