Selamat! Ini NIK KTP KPM yang Berhak Menerima Dana Bansos PKH 2025 Tahap 2 Sebesar Rp750.000 Cair ke E-Wallet

Selamat! Ini NIK KTP KPM yang Berhak Menerima Dana Bansos PKH 2025 Tahap 2 Sebesar Rp750.000 Cair ke E-Wallet

Selamat! Ini NIK KTP KPM yang Berhak Menerima Dana Bansos PKH 2025 Tahap 2 Sebesar Rp750.000 Cair ke E-Wallet-ist/infotagerang-radarindramayu.id

Proses Pencairan dan Penyaluran Dana Bantuan

Dana bantuan PKH disalurkan melalui mekanisme non-tunai menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 

Penerima dapat mencairkan dana tersebut melalui mesin ATM bank yang bekerja sama, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, atau melalui agen-agen bank yang ditunjuk.

Untuk memastikan dana telah masuk ke rekening, penerima dapat memeriksa saldo melalui ATM atau aplikasi perbankan terkait. 

BACA JUGA:Rahasia Pinjam Saldo Dana Tanpa KTP 500 Ribu! Cair dalam 1 Menit, Begini Trik Terbarunya yang Harus Dicoba!

Langkah Jika Belum Terdaftar sebagai Penerima Bantuan

Bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria namun belum terdaftar sebagai penerima bantuan, dapat melakukan pendaftaran dengan cara:

  • Mendaftar Melalui Desa/Kelurahan: Datangi kantor desa atau kelurahan setempat untuk mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan dengan membawa KTP dan KK.
  • Mendaftar Secara Online: Beberapa daerah menyediakan layanan pendaftaran online melalui aplikasi atau situs resmi pemerintah daerah. Pastikan untuk mengikuti prosedur yang berlaku di wilayah Anda. 

BACA JUGA:Berikut Tabel Angsuran KUR BRI 2025, Serta Tips Agar Bisa Lolos Survei, Langsung Approve Kalau Pakai Cara Ini

Setelah mendaftar, data Anda akan diverifikasi dan divalidasi oleh dinas sosial setempat sebelum dimasukkan ke dalam DTKS. 

Proses ini memastikan bahwa bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar berhak.

Program Keluarga Harapan tahap 2 tahun 2025 memberikan bantuan sebesar Rp600.000 kepada kategori penerima tertentu, seperti penyandang disabilitas berat dan lanjut usia. 

Penting bagi masyarakat untuk memastikan bahwa data kependudukan mereka terdaftar dan valid agar dapat menerima bantuan ini. 

BACA JUGA:Wakil Bupati Indramayu Tinjau Lokasi Terdampak Angin Puting Beliung di Desa Totoran dan Pabean Ilir

Pengecekan status penerima dapat dilakukan dengan mudah menggunakan NIK melalui situs resmi atau aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Sosial. 

Bagi yang belum terdaftar namun memenuhi kriteria, disarankan untuk segera melakukan pendaftaran sesuai prosedur yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: