Solusi Modal Usaha: Ajukan Pinjaman KUR Pegadaian Syariah 2025, Cicilan Ringan, Cek Caranya!

Tabel angsuran KUR Pegadaian Syariah 2025-radarindramayu-
RADARINDRAMAYU.ID - Pemerintah Indonesia telah menyiapkan dana hingga Rp300 triliun untuk memperkuat perekonomian.
Salah satunya dengan fokus utama pada dukungan untuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
Salah satu cara pemerintah memberikan dukungan kepada pelaku UMKM adalah melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Salah satu lembaga yang turut berperan dalam menyalurkan KUR adalah Pegadaian Syariah, yang menawarkan pembiayaan dengan prinsip Syariah, bebas riba.
BACA JUGA:Terbaru, Tabel Angsuran KUR BSI 2025 Pinjaman Rp10-50 Juta: Cek Cicilan Paling Rendah di Sini
Apa itu KUR Pegadaian Syariah?
KUR Pegadaian Syariah merupakan program pinjaman yang diberikan untuk nasabah dengan usaha produktif yang ingin berkembang, namun belum mendapatkan akses kredit dari bank.
Pinjaman ini menggunakan akad Rahn (gadai syariah) dan tidak mengandung bunga. Biaya pemeliharaan pinjaman disebut Mu’nah, yang sesuai dengan prinsip syariah.
Tujuan utama program ini adalah memberikan kemudahan bagi nasabah yang belum memiliki akses KUR dari bank lain, agar dapat mengembangkan usaha mereka dengan pinjaman yang aman dan halal.
BACA JUGA:Resmi! Persijap Jepara Kembali ke Liga 1 Setelah 11 Tahun
Layanan ini tersedia di lebih dari 4.000 cabang Pegadaian di seluruh Indonesia.
Syarat Pengajuan KUR Pegadaian Syariah 2025
Berikut adalah persyaratan yang perlu disiapkan saat mengajukan pinjaman:
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
- Surat keterangan domisili (jika alamat berbeda dengan KTP)
- Bukti kepemilikan rumah tinggal tetap (PBB atau SHM/SHGB)
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK), SIUP
- Fotokopi rekening listrik, air, atau telepon
- Dokumen lain yang diperlukan
BACA JUGA:Polres Indramayu dan Diskopdagin Periksa Kualitas BBM di Sejumlah SPBU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: