Kata Siapa Pinjol Ilegal Semua, Ini Dia Daftar Ke-30 Pinjol Legal Sudah Diakui OJK, Simak Jangan Sampai Salah

Kata Siapa Pinjol Ilegal Semua, Ini Dia Daftar Ke-30 Pinjol Legal Sudah Diakui OJK, Simak Jangan Sampai Salah

Daftar pinjaman online atau pinjol yang legal dan sudah diakui OJK. -Laman resmi OJK. -radarindramayu.id

22. PT Indonusa Bara Sejahtera (OVO Finansial) 

23. PT Layanan Keuangan Berbagi (Danaberbagi) 

24. PT Indonesia Fintopia Technology (Easy Cash) 

25. PT Stanford Teknologi Indonesia (Pinjam Duit) 

26. PT Dana Syariah Indonesia (Dana Syariah) 

27. PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat (KlikUMKM) 

28. PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil) 

29. PT Idana Solusi Sejahtera (Cairin) 

30.PT Harapan Fintech Indonesia (Klik Kami) 

BACA JUGA:Rilis Terbaru, Temukan Link Baca Komik Lookism 543 Bahasa Indonesia di Sini! Arc Busan Bagian 13

Sebenarnya, OJK memang sudah merilis untuk lebih lengkapnya dengan total 97 daftar, dan apabila kamu ingin mengetahui secara detail, bisa buka tautan ini. 

Dan, menyikapi soal aplikasi pinjaman online yang ilegal, OJK sendiri sudah giat dan gencar menghapus sebanyak ratusan platform pinjol yang tidak sesuai aturan. 

Jadi, soal pinjol yang legal dan ilegal, semuanya sudah di bedakan oleh OJK melalui daftar segmentasi yang luas, agar bisa memberikan informasi yang valid. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: