Kata Siapa Pinjol Ilegal Semua, Ini Dia Daftar Ke-30 Pinjol Legal Sudah Diakui OJK, Simak Jangan Sampai Salah

Kata Siapa Pinjol Ilegal Semua, Ini Dia Daftar Ke-30 Pinjol Legal Sudah Diakui OJK, Simak Jangan Sampai Salah

Daftar pinjaman online atau pinjol yang legal dan sudah diakui OJK. -Laman resmi OJK. -radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID - Kata siapa pinjaman online atau Pinjol itu ilegal semua. Sangat naif apabila terlalu memukul rata terkait persoalan seperti ini. 

Nyatanya, aplikasi fintech dengan prosedur peer-to-peer lending ini, tidak semuanya ilegal. Bahkan ada sebagian besar yang sudah diakui Otoritas Jasa Keuangan

Selaku badan pengawas keuangan di Indonesia, OJK sudah merilis data per akhir 2024 lalu, soal daftar ke-97 platform pinjol yang legal secara regulasi dan aturan. 

Namun, dalam ulasan artikel berikut ini, yang akan dibahas hanya 30-an saja. Jadi, sebelum kamu salah langkah, lebih baik simak dulu ringkasannya di sini. 

BACA JUGA:Polres Indramayu Selidiki Dugaan Kasus Pengantin Pesanan, Saat Ini Korban Mengalami Trauma

Berikut di bawah ini daftar aplikasi atau platform pinjaman online atau pinjol yang legal dan sudah diakui oleh OJK: 

1. PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) 

2. PT Indo Fintek (Dompet Kilat) 

3. PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) 

4. PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku) 

5. PT Creative Mobile Adventure (Boost) 

6. PT Toko Modal Mitra Usaha (Toko Modal) 

7. PT Astra Welab Digital Arta (Maucash) 

8. PT Pendanaan Teknologi Nusa (Kta Kilat) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: