Tahap 1 Sudah Cair! Simak Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025 Untuk Terima Bantuan Rp750 Ribu Disini

Tahap 1 Sudah Cair! Simak Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025 Untuk Terima Bantuan Rp750 Ribu Disini

Tahap 1 Sudah Cair! Simak Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025 Untuk Terima Bantuan Rp750 Ribu Disini-ss kompas-radarindramayu.id

BACA JUGA:Bukan Kaleng-Kaleng, 6 Aplikasi yang Menghasilkan Saldo DANA Gratis Rp210.000 Cuma dalam Sehari

Melihat jadwal tersebut, pencairan tahap pertama sudah dimulai sejak Januari 2025 dan berlangsung hingga Maret 2025.

Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk segera mengecek status penerima bansos guna memastikan bahwa bantuan tersalurkan dengan tepat sesuai data yang tercatat di Kemensos.  

Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menegaskan bahwa program PKH 2025 telah mendapatkan dukungan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp504,7 triliun dari APBN.

Ia juga menekankan pentingnya penyaluran bansos yang tepat sasaran.  

BACA JUGA:Lagi Butuh Duit? Ini Cara Dapat Saldo DANA Rp210.000 dari Aplikasi Penghasil Uang ke DANA Tercepat dan Terbaru

BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang Ini Bikin Kamu Serasa Kerja Part Time! Bisa Klaim Saldo Dana Gratis Setiap Hari

"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada penerima bansos yang tidak berhak mendapatkannya. Jika terbukti, maka mereka akan dikeluarkan dari daftar penerima manfaat," ujar Gus Ipul dalam kunjungannya ke Solo, Jawa Tengah. 

Bantuan PKH 2025 dibagi berdasarkan kategori penerima, dengan rincian sebagai berikut:  

Ibu hamil: Rp750.000 setiap 3 bulan / Rp3.000.000 per tahun  

Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 setiap 3 bulan / Rp3.000.000 per tahun  

Anak sekolah SD: Rp225.000 setiap 3 bulan / Rp900.000 per tahun  

Anak sekolah SMP: Rp375.000 setiap 3 bulan / Rp1.500.000 per tahun  

Anak sekolah SMA: Rp500.000 setiap 3 bulan / Rp2.000.000 per tahun  

Lanjut usia (70 tahun ke atas): Rp600.000 setiap 3 bulan / Rp2.400.000 per tahun  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: