NIK e-KTP Orang Tua Ini Berhak Terima Rp1,8 Juta dari Saldo DANA Bansos PIP Jenjang SMA Sederajat, Cek di Sini
NIK e-KTP Orang Tua Ini Berhak Terima Rp1,8 Juta dari Saldo DANA Bansos PIP Jenjang SMA Sederajat, Cek di Sini-ist/radarindramayu.id-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID – Cek NIK e-KTP milik kalian, apakah termasuk dalam penerima manfaat Saldo DANA Bansos PIP (Program Indonesia Pintar) yang diberikan kepada siswa dari keluarga membutuhkan?
Program Indonesia Pintar atau PIP adalah program bantuan sosial yang ditujukan kepada para siswa/I yang masih dalam jenjang sekolah wajib belajar 12 tahun.
Bantuan sosial diturunkan melalui uang tunai kepada para siswa/I di setiap jenjang sekolahnya. Tapi, hanya NIK e-KTP orang tua yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berhak dapat.
Adapun setiap jenjang sekolah memiliki Saldo DANA gratis yang berbeda-beda. Hal ini bertujuan untuk meringankan biaya Pendidikan langsung dan tidak langsung yang ditanggung siswa.
BACA JUGA:Daftar Negara Paling Ramah Lingkungan 2024: Siapa yang Berada di Urutan Teratas dan Terbawah?
Mengingat hal itu, Kemendikdasmen atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dari waktu ke waktu menekankan pentingnya meningkatkan kualitas Pendidikan.
Agar bansos PIP digunakan dengan benar dan tidak ada siswa miskin yang terlewatkan. Disiplin diperlukan untuk pendidikan dasar dan menengah dan berikut adalah ketiga syarat yang perlu diperhatikan.
- Pertama dan terpenting, tanggal terakhir untuk mengirimkan data siswa penerima bansos PIP yang lengkap, sah, dan logis adalah 10 Februari 2025.
- Kedua, keberhasilan penyaluran PIP bergantung pada seberapa akurat data siswa ditandatangani, terutama siswa yang rentan miskin atau keluarga.
- Ketiga, data wajib siswa lainnya harus segera diperiksa dan diperbarui untuk memastikan bahwa data yang diusulkan sebagai penerima PIP berkualitas tinggi. Data yang lengkap akan memudahkan proses verifikasi dan validasi.
Jika data tertinggal atau belum diupdate sebelum 10 Februari, maka data baru akan diolah pada 31 Agustus 2025, penutupan tahun kedua penyaluran.
BACA JUGA:Cuma Modal Main Game Viral Penghasil Uang Ini, Bisa Dapat Saldo Dana Gratis! Download Disini
BACA JUGA:Indonesia di Posisi 163 Indeks Lingkungan: Tantangan dan Peluang Perbaikan untuk Masa Depan!
Setelah penyaluran PIP selesai, satuan pendidikan harus mematuhi Panduan PIP karena jika diketahui bahwa satuan pendidikan mengurangi dana PIP, pelaku akan dihukum.
Sekolah harus mempublikasikan daftar penerima sesuai dengan informasi SK PIP yang ditampilkan di Aplikasi Si Pintar, dan satuan pendidikan diminta untuk terus meningkatkan transparansi.
Sejak 2015, penyaluran dana PIP mencapai target siswa 17.927.992 setiap tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: