Selama Tahun 2024, Kejaksaan Negeri Indramayu Tangani Tiga Kasus Dugaan Tipikor
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, S.H, M.Hum, memberikan penjelasan terkait kasus dugaan tipikor yang ditangani selama tahun 2024, pada sebuah konferensi pers, Kamis, 2 Januari 2025. -Foto: Burhannudin. -radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID — Dalam konferensi pers capaian Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu selama tahun 2024, Kepala Kejari Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi, S.H, M.Hum, melaporkan bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indramayu telah melaksanakan penyidikan terhadap tiga kasus dugaan tipikor (tindak pidana korupsi) yang menjadi perhatian publik.
Ketiga kasus tersebut mencakup pengelolaan dana pendidikan, pembangunan infrastruktur, dan kegiatan lingkungan hidup dengan total potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Pertama yaitu kasus dugaan tipikor bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tahun 2023. Kata Arief, penyidik saat ini tengah mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan untuk PKBM di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2023.
"Proses penyidikan difokuskan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab, atas kerugian negara dalam kasus ini," ujar Arief.
Kedua, kasus dugaan tipikor Pembuatan Sarana Tebing Air Terjun Buatan. Arief menjelaskan, kasus ini melibatkan proyek pembangunan tebing Air Terjun Buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu tahap V tahun 2019.
"Penyidik mengidentifikasi potensi kerugian negara sebesar Rp1.189.871.205 (satu miliar seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus lima rupiah). Dalam proses penyidikan, uang sejumlah tersebut berhasil disita oleh kami dan kasus ini telah dilimpahkan ke Penuntut Umum, untuk proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus," jelas Kajari Arief.
Kemudian yang ketiga, kata Arief, yakni menyangkut kegiatan padat karya penanaman mangrove di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1.330.629.000 (satu miliar tiga ratus tiga puluh juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).
"Penyidik juga telah menyita uang sejumlah tersebut, dan perkara ini kini dalam tahap pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus," terangnya.
BACA JUGA:Grand Opening Gedung Baru Astra Daihatsu Cabang Indramayu, Pelayanan Lebih Optimal untuk Pelanggan
Kejaksaan Negeri Indramayu menegaskan komitmennya untuk memberantas tipikor yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
"Langkah-langkah penyitaan aset serta penuntutan di pengadilan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi," pungkas Arief.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: