CEO Land Group Sambut Positif Rencana Tiga Menteri Bangun Tiga Juta Rumah
CEO Land Group, H. Yogi (ketiga dari kanan), memantau pembangunan rumah oleh Land Group, beberapa waktu lalu. --radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID – CEO Land Group, H. Yogi, memberikan dukungan penuh terhadap rencana Pemerintah Presiden Prabowo Subianto untuk membangun tiga juta rumah. Program ini dipercepat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri—yakni Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri—yang tertuang dalam Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024, serta Nomor 600.10-4849 Tahun 2024.
H. Yogi menilai langkah ini merupakan solusi konkret untuk memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia. Ia juga berharap Pemerintah Kabupaten Indramayu segera mencabut penghentian sementara izin pembangunan rumah yang sebelumnya diterbitkan melalui Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 503/1919/Diskimrum pada 9 Agustus 2023.
Menurutnya, pencabutan ini penting untuk mendukung percepatan realisasi program nasional tersebut.
Poin Penting dalam SKB Tiga Menteri
Dalam SKB Tiga Menteri tersebut, beberapa poin utama yang diatur antara lain: Pembebasan Biaya, Kriteria MBR, Dukungan Infrastruktur, dan Peraturan Kepala Daerah.
1. Pembebasan Biaya:
- Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
- Percepatan penerbitan PBG untuk mendukung pelaksanaan pembangunan tiga juta rumah.
2. Kriteria MBR:
- Penghasilan maksimal untuk kategori MBR di Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan beberapa wilayah lain adalah Rp7 juta (tidak kawin), Rp8 juta (kawin), dan Rp8 juta (peserta Tabungan Perumahan Rakyat/Tapera).
- Penghasilan maksimal di Papua dan wilayah sekitarnya adalah Rp7,5 juta (tidak kawin), Rp10 juta (kawin), dan Rp10 juta (peserta Tapera).
3. Dukungan Infrastruktur:
Menteri Pekerjaan Umum akan memberikan dukungan infrastruktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Peraturan Kepala Daerah:
Gubernur dan Bupati/Wali Kota diinstruksikan untuk menetapkan penghapusan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR dalam mendukung pembangunan rumah.
BACA JUGA:Dapat Dukungan dari Keluarga, Kakek Miliano Jonathans Ingin Cucunya Bela Timnas Garuda
H. Yogi menegaskan bahwa pencabutan penghentian sementara izin pembangunan rumah di Kabupaten Indramayu sangat penting agar program ini dapat berjalan sesuai target.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: