Pelopor Pertanian Organik di Indramayu, Poktan Sri Makmur III Diganjar Penghargaan dari Gubernur Jabar
SIMBOLIS: DKPP Kabupaten Indramayu bersama Poktan Sri Makmur III, menerima penghargaan dari Gubernur Jabar sebagai produksi padi tertinggi, dan pertanian organik terluas di Jawa Barat, kemarin.--radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID – Kelompok Sri Makmur III Desa Krasak Kecamatan Jatibarang, mendapat penghargaan dari Gubernur Jawa Barat untuk kategori pertanian organik terluas di Jawa Barat. Tak hanya itu, Kabupaten Indramayu juga meraih penghargaan kategori produksi padi tertinggi wilayah Jawa Barat.
Pemberian penghargaan tersebut saat Lauching Perda No. 11 Tahun 2024, tentang penyelenggaraan pertanian organik tanaman pangan dan tanaman hortikultura, yang diadakan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat, pada Kamis, 28 November 2024, di Lembang, Jawa Barat.
Ketua Poktan Sri Makmur III, Ayi Sumarna SP, menyatakan, sebagai perintis pertanian organik di Kabupaten Indramayu, pihaknya sangat mendukung adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2024, tentang penyelenggaraan pertanian organik di Jawa Barat.
Menurut dia, melalui Perda tersebut akan mendorong perkembangan pertanian organik di Jawa Barat, termasuk menandakan semakin meningkatnya angka masyarakat di Jawa Barat dan Indonesia dalam mengkonsumsi beras sehat.
"Sekaligus menjadi harapan kita sebagai produsen beras sehat dalam hal pemasaran yang jangkauannya jauh lebih luas lagi," ujarnya. Jumat, 29 November 2024.
BACA JUGA:Kasan Basari Terima Kunjungan Lucky Hakim ke Rumahnya, Utamakan Persatuan dan Persaudaraan
Lahirnya Perda tersebut, sambung Ayi, akan berdampak baik bagi masa depan pertanian organik di Jawa Barat, khususnya yang ada di Kabupaten Indramayu, hingga bisa mendongkrak animo petani konvensional, agar mulai menggunakan pupuk yang ramah lingkungan dengan tidak bergantung pada pupuk kimia.
"Ya, minimalnya bisa mengurangai penggunaan pupuk kimia yang bila pemakaiannya terus menerus dapat merusak unsur hara tanah, bisa menurunkan tingkat kesuburan tanah," terangnya.
Menurutnya, dengan Perda itu pula secara langsung akan mengurangai penggunaan pupuk subsidi, sehingga isu kelangkaan pupuk bersubsidi bisa terhindari.
"Jelas sangat mendukung Perda ini, untuk luasan lahan organik yang dikelola Poktan Sri Makmur III ada sekitar 55 hektare, dan dipastikan akan terus bertambah," ujarnya.
"Apalagi Kementan RI menjadikan Indramayu sebagai pilot proyek 1.000 lahan organik di Jawa Barat, dan kami yang mendapat amanat tersebut," tambah Ayi.
BACA JUGA:Lucky Hakim Berkunjung ke Rumah Bambang Hermanto, Komitmen Bangun Indramayu 'Bebarengan'
Perlu diketahui juga Kabupaten Indramayu menjadi penghasil gabah terbesar di Jawa Barat.
Pada tahun 2022 berhasil memproduksi sebanyak 1,4 juta ton, kemudian pada tahun 2023 naik menjadi 1,5 juta ton. Di tahun 2024 Pemkab Indramayu menargetkan produksi gabah sebesar 1,8 juta ton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: