Tim Kampanye Cabup Nina Desak Polisi Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pemilu
Tim kampanye Cabup Nina memberikan keterangan saat jumpa pers, pada Jumat malam, 1 November 2024. --radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Buntut aksi penghadangan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengenakan kaos pasangan calon nomor urut 02, Lucky Hakim-Syaefudin, menuai kecaman. Bahkan dari tim kampanye Cabup Nina, mendesak kepada penegak hukum supaya mengusut tuntas kasus Tindak Pidana Pemilu.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris DPC PDI-P Indramayu, Sahali, didampingi para partai pengusung dan pendukung pada Jumat malam, 1 November 2024, di rumah pemenangan paslon Nina-Tobroni di wilayah Kecamatan Losarang.
Sahali menegaskan saat itu sekelompok massa dengan sengaja menghadang iring-iringan rombongan kampanye nomor urut 3, Nina Agustina.
Massa yang melakukan aksi brutal itu bukan saja secara fisik, tetapi juga telah menyiapkan sepeda motor mereka di tengah jalan.
Sekelompok pemuda yang diduga kuat adalah relawan Lucky-Sae, yang sengaja menutup akses menuju lokasi kampanye.
Selain itu, massa tersebut menunjukkan simbol-simbol pasangan calon nomor urut 2, termasuk kaos dengan gambar paslon tersebut, yang dinilai sebagai upaya provokasi di tengah suasana Pilkada Indramayu 2024.
BACA JUGA:Eks Pemain Vietnam; Negara Kami Kalah dengan Indonesia, Mereka Skuad Garuda Lebih Cepat Berkembang!
Ditambahkannya, dari tindakan tersebut, ada sejumlah pelanggaran hukum, juga telah memenuhi unsur pelanggaran hukum, sesuai dengan Peraturan KPU dan Undang-Undang Pilkada.
Menurutnya peraturan KPU, tindakan menghalangi kegiatan kampanye adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenai tindak pidana.
"Hal ini termuat dalam pasal 187 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," jelas juru bicara tim kampanye Nina Agustina-Tobroni.
Tidak hanya mengganggu kegiatan kampanye, tindakan ini juga dianggap sebagai ancaman terhadap pelaksanaan Pilkada yang kondusif.
Tim hukum pasangan Nina-Tobroni telah melaporkan insiden ini kepada pihak Polsek Sukra, dan melakukan konsultasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
BACA JUGA:Asal-usul Pantai Balongan Indah, Destinasi Wisata dengan Sentuhan Kearifan Lokal
Hal tersebut guna memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: